Media massa memang bukan lagi cermin dari realita, tapi konstruksi realita. Mulai dari narasumber, wartawan sampai ke tingkat editor, semua fakta yang telah berubah menjadi berita, hakikatnya telah mengalami berkali-kali rekonstruksi. Rekonstruksi fakta, tentu tidak terlepas dari berbagai kepentingan. Pada tingkatan narasumber, hal ini sekaitan dengan agenda agar seluruh fakta narasumber menjadi lebih menonjol dibanding fakta dari narasumber lain. Pada tingkat wartawan dan pengelola news room, hal ini tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan pragmatis ekonomis, dan politis.
Mari kita ambil contoh pemberitaan media massa di Medan sehubungan dengan persidangan para tersangka insiden kekerasan tanggal 3 Februari di gedung DPRD Sumut. Sebagaimana diketahui, demonstrasi massa pendukung Protap tersebut, telah mengakibatkan tewasnya H. Aziz Angkat, Ketua DPRD Sumut. Paska insiden kekerasan tersebut, Poltabes Medan telah menetapkan sebanyak 69 orang tersangka dengan tuduhan telah melakukan pengrusakan fasilitas negara dan berupaya membubarkan rapat paripurna DPRD secara paksa. Sedangkan delapan tersangka utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berita yang mau dikritisi adalah menyangkut penyerahan delapan orang tersangku utama dari tahanan Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri Medan. Penyerahan ke delapan tersangka tersebut dilakukan tanggal 1 Juni 2009.
Bagaimana dua surat kabar utama di Medan memberitakan peristiwa tersebut, memberikan gambaran tentang tingkat keberpihakan mereka terhadap fakta yang diliputnya.
“Demo Maut” dan “Insiden DPRDSU”
Dua surat yang dijadikan sampel adalah Waspada dan Sinar Indonesia Baru. Keduanya merupakan dua surat kabar yang sudah cukup tua usianya di Medan. Serta dikenal sebagai surat kabar yang memiliki segmen pembaca cukup besar.
Waspada memberitakan peristiwa penyerahan kedelapan tersangka utama tersebut dengan judul sebagai berikut: “Kasus Demo Maut di DPRDSU: Delapan Tersangka Utama Diserahkan ke Jaksa” (Waspada, 2/6/09). Sedangkan Sinar Indonesia Baru menurunkan judul berita seperti berikut: “Pejuang-pejuang Protap terancam Hukuman Mati Dipindah ke Penjara (Sinar Indonesia Baru, 2/6/09).
Pemunculan kata “tersangka utama” yang digunakan Waspada, merepresentasikan fakta yang diliput wartawannya. Hal tersebut sesuai dengan status hukum yang dikenakan pihak kepolisian terhadap ke delapan orang tersebut. Tapi mari kita lihat kata atau istilah yang digunakan Sinar Indonesia Baru. Koran ini tidak memunculkan kata ‘tersangka utama’, melainkan ‘pejuang-pejuang Protap’.
Penjulukan ke delapan tersangka utama sebagai ‘pejuang-pejuang Protap’, merupakan konstruksi wartawan terhadap subyek fakta yang diliputnya. Hal ini menunjukkan adanya keberpihakan wartawan terhadap fakta yang diliputnya. Konstruksi pemhaman yang hendak dibangun wartawan SIB melalui pemunculan istilah tersebut adalah apa yang dilakukan ke delapan orang tersebut merupakan perjuangan untuk mewujudkan Protap. Mereka bukanlah pesakitan hukum, tapi orang-orang yang berjasa dan mengorbankan jiwa dan raganya sekalipun penjara menjadi resiko yang harus dihadapi.
Selanjutnya mari kita bandingkan lead, atau paragraf pertama berita kedua surat kabar tersebut. Waspada menulis seperti berikut ini: “Polda Sumut, Senin (1/6) menyerahkan delapan tersangka utama kasus demo maut massa pendukung Provinsi Tapanuli (Protap) mengakibatkan Ketua DPRD SUH abdul Aziz Angkat tewas ke Kejaksaan enegeri Medan”.
Lead Waspada memunculkan istilah “demo maut”. Penjulukkan yang dilakukan wartawan Waspada untuk merekonstruksi perilaku massa pendukung protap yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumut H. Aziz Angkat, memang tepat. Istilah maut memang merujuk pada fakta meninggalnya H. Aziz Angkat tersebut.
Tapi mari kita simak lead atau paragraf pertama yang dibuat wartawan SIB: “Lambaian tangan dan deraian air mata iringi pemberangkatan 6 tersangka pejuang protap dari rumah tahanan (rutan) Mapolda Sumut menuju Kejari Medan, Senin (1/6)”. Pada paragraf ini, wartawan SIB memang telah memunculkan istilah ‘tersangka’, namun kemudian diimbuhi dengan atribusi ‘pejuang’. Hal ini sekali menegaskan keberpihakan SIB terhdap subyek fakta yang diliputnya.
Keberpihakan media pers dalam meliput fakta yang direkonstruksinya, juga dilakukan melalui pilihan narasumber dan seleksi fakta narasumber. Wartawan politik senior AS, Walter Lipman, pernah mengatakan: “wartawan itu menulis dulu, baru melihatnya”. Itu artinya, apa yang mau dicari wartawan dari narasumber, sekaligus apa yang hendak ditulis, sebenarnya sudah 80 persen ada dibenak wartawan. Dengan kata lain, wartawan sebenarnya akan mencari narasumber yang akan mendukung konstruksi tulisan yang sudah dirancangnya. Bagian perkataan narasumber yang tidak relevan akan disihkan. Sedangkan pernyataan narasumber yang mendukung pikirannya, akan dikutip dan ditonjolkan.
Mari kita simak kutipan berita berikut dari SIB: “Jangankan dipenjara, apapun akan kukorbankan. Bahkan peluru panas pun menembus kulitku akan kuhadapi demi cita-cita luhur masyarakat Tapanuli yang sudah lama merindukan lahirnya Protap” (SIB 7/4/09). Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Drs. Tahan M Panggaben, MM, salah satu tersangka kasus demo protap tersebut. Atau kutipan berita berikut: “Bila tujuan mulai itu dianggap sebagai hal yang ‘tabu’, sebaiknya ditangkap saja seluruh masyarakat yang tinggal di Tapanauli, karena hal itu lebih baik daripada terus-menerus hidup dalam kegiatan dan penderitaan.” (tokoh masyarakat Silaen Tobasa, Soaduon Silaen, SIB, 20/4/09).
Dalam dunia jurnalisme, pernyataan narasumber adalah fakta, karena itu sah bagi wartawan SIB untuk mengutip dan menyiarkannya dalam surat kabarnya. Namun di sini muncul perdebatan soal keberimbangan. Mungkinkah SIB sebagai surat kabar mau memuat pernyataan narasumber lain yang tidak menyetujui pembentukan Protap? Mungkin pertanyaan, atau harapan seperti itu dianggap mengada-ada.
Tapi mari kita lihat semboyan SIB yang menyatakan diri sebagai surat kabar: “Untuk: demokrasi, Persatuan dan Pembangunan”. Jika moto tersebut diimplementasikan, tentu SIB juga mengakomodir suara-suara dari narasumber yang berbeda. Alasan segmentasi bahwa mayoritas pembaca SIB adalah masyarakat Batak, tidak dapat diterima. Hal ini mengingat tidak mungkin semua masyarakat setuju Protap. Pasti ada yang pro, ada yang kontra.
Itu dari sisi motto. Dari sisi standar jurnalisme, media pers mestinya juga menghargai asas keberimbangan. Wacana pro – kontra terhadap pembentukan Protap, harus memperoleh tempat yang sama.
Prinisp pluralitas ekspresi harus dihormati, yaitu sebagai ungkapan tentang beragamnya visi tentag realitas, prioritas yang diberikan pada kebebasan berekspresi akan menjadi penyeimbang terhadap hegemoni satu realitas tertentu saja. Dalam kontesk ini berarti, prioritas diberikan pada kepentingan mereka yang mengungkapkan pandangannya atau pwmbwei, pwncipta atau pengolah informasi, dan kemudain pemilik media (Haryatmoko: 2006).
Prinsip pluralitas ekspresi dalam isu Protap, diharapkan akan mengasah akal sehat pembaca. Pro – kontra terhadap sebuah isu, juga akan mendidik pembaca agar arif mengelola setiap konflik yang muncul.
Media Pers Harus Menghargai Pluralitas Pendapat
Dalam sebuah diskusi yang diadakan LSPP dengan Dewan Pers tanggal 8 April 2009 di Jakarta, yang membahas analisis isi pemberitaan isu Protap, Atmakusumah Astraatmadja mengatakan bahwa pers di Medan sangat unik. Mereka dinilai masih menerapkan jurnalisme perjuangan gaya tahun 1950-an, yang banyak dipraktekkan surat kabar dalam rangka melawan penjajahan Belanda. Jadi menurut Atmakusumah, dalam memberitakan gagasan pembentukan Protap, mereka ada yang memihak ada yang tidak berpihak,
Menurut Leo Nababan dari Dewan Pers, tidak ada yang perlu dipersalahkan jika surat kabar melakukan pemihakan terhadap sesuatu. Namun diingatkan agar surat kabar yang menjadi surat kabarnya untuk memperjuangkan sesuatu, tidak mengabaikan rambu-rambu kode etik jurnalistik.
Pertanyaannya, bagaimana jika dalam menyatakan keberpihakannya, media pers menggunakan isu agama dan tokoh agama masing-masing untuk membenarkan argumentasi mereka: mendukung, dan tidak mendukung pembentukan Protap? Bagaimana jika media menggunakan simbol, istilah atau kata yang merupakan terminologi agama untuk mendukung atau menolak pembentukan Protap?
Paska Pileg 2009, pemberitaan tentang isu Protap memang kembali marak. Namun jika diamati, berita-berita yang muncul, khususnya di SIB, tidak mengakomodir pluralitas pendapat masyarakat. Wacana hegemonik yang coba dibangun hanya berkutat pada dua pemaknaan dominan. Pertama, pihak tersangka demo merupakan pihak yang terzalimi karena memperjuangkan sebuah keyakinan akan pentingnya Protap. Karena itu mereka perlu dukungan pemberkatan pendeta. Dengan pemaknaan seperti itu, maka berita-berita di koran ini banyak sekali menampilkan kegiatan-kegiatan ibadah di gereja dan penjara untk memperkuat rohani “pejuang Protap”.
Kedua, isu perjuangan Protap juga disempitkan sebagai agenda kepentingan gereja dan umat Kristen. Hal itu dapat dilihat dari maraknya berita SIB yang mewawancarai sejumlah pemimpin gereja dan tokoh masyarakat yang mendesak agar perjuangan Protap menjadi agenda Sidang Raya PGI. Dua kecenderungan ini, menjadikan keberagaman pendapat menyempit dalam ruang-ruang pemberitaan SIB.
Jika sudah begini, keberpihakan surat kabar memang harus diawasi secara khusus. Dewan Pers dan organisasi wartawan, seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pemadam kebakaran! Semoga.
** Tulisan ini dimuat di http://www.melampauipemilu.com








Bang, tulisan “Pers harus menghargai pluralitas…” lumayan enak dicerna tapi banyak salh ketik lumayan menggangu mata sat membaca. Lain kali kirim dulu ke aku, ada jasa korektor gratis
Terus menulis dan tetap berimbang.
Oleh: DETI on September 18, 2009
at 4:03 am