Sungguh penat membaca berita perhitungan perolehan suara parpol, caleg maupun calon DPD sebagaimana diberitakan sejumlah surat kabar. Setidaknya, ada tiga versi yang sering muncul di surat kabar. Pertama perolehan suara dari KPU(D), kedua, perolehan suara versi Tim Pemenangan caleg atau calon DPD, dan ketiga versi Tim Bapilu parpol.
Dua yang terakhir ini yang sering menyebabkan kepala berdenyut. Soalnya, perhitungan suara mereka dimuati kepentingan klaim kemenangan caleg atau calon DPD yang didukungnya. Tak heran, jika masing-masing tim pemenangan atau bapilu parpol, mengklaim tentang keunggulan perolehan suara dari calon dan parpol mereka atas calon atau parpol lain. Bahkan tak jarang, sebuah tim pemenang memberi pernyataan bahwa calonnya telah siap melenggang ke Senayan! Aduh mak, pusiiiiing.
Berhati-hati
Apa yang seharusnya dilakukan media pers dalam menghadapi kesimpang-siuran klaim perolehan suara tersebut?
Memang hak dari masing-masing tim pemenangan atau bapilu parpol untuk memberikan versi perolehan suara mereka kepada publik. Dalam konteks public media watch dog, apa yang dilakukan tim pemenangan dan bapilu parpol dengan merilis data perolehan suara ke media massa, adalah dalam rangka berjaga-jaga agar perolehan suara mereka tidak dizalimi oleh petugas penghitungan suara resmi. Sedia payung sebelum hujan, begitu niat mulianya.
Minimal jika terjadi sengketa perhitungan suara setelah data perolehan versi KPU diumumkan, mereka dapat memiliki data pembanding. Dari sisi ini, merilis perolehan suara versi tim pemenangan atau bapilu parpol, memang menjadi sangat strategis. Tapi persoalannya, sejauhmana tim pemenangan dan bapilu parpol menghitung suara perolehan mereka dengan jujur tanpa ada manipulasi.
Di sini persoalan mulai muncul. Apalagi media pers tampaknya menerima begitu saja tanpa mampu untuk melakukan verifikasi. Wong DPT saja bisa dimanipulasi, apalagi data perolehan suara tidak resmi.
Dalam konteks jurnalisme, seyogyanya media pers bersikap hati-hati. Soalnya informasi yang mereka beritakan, bukan sekedar pendapat seseorang tentang suatu isu atau peristiwa. Informasi yang dimuat berupa angka-angka perolehan suara pemilu. Hal ini cukup peka bagi pembaca, terlebih bagi mereka yang menjadi pendukung fanatik caleg atau parpol tertentu.
Di tengah psikologi politik yang kerap dimuati anomali politik, hal-hal yang tampaknya sepele, dapat menjadi pemicu bagi munculnya konflik lanjutan. Ada sebagian kelompok masyarakat, yang kerap mengaggap apa yang diberitakan media pers adalah kebenaran. Fakta media dianggap paralel dengan fakta sosiologis. Bukannya hendak menghina akal sehat atau rasionalitas sekelompok masyarakat, tapi kenyataannya masih ada sebagian dari rakyat kita yang pendek akal sehatnya.
Karena itu ketika ada klaim berita bahwa caleg atau calon DPD yang mereka dukung unggul di beberapa TPS, langsung diklaim bahwa calon mereka pasti akan terpilih sebagai anggota dewan atau DPD.
Apalagi muncul kesadaran bahwa tidak sedikit rupiah yang telah digelontor caleg dan calon DPD untuk meraih suara rakyat. Angka-angka perolehan suara, karena itu dapat dipolitisir untuk kepentingan-kepentingan politik demi meraih agenda-agenda politik tertentu.
Versi Resmi KPU
Memang menjengkelkan mengup-date data-data perolehan suara dari KPU(D). Lambannya minta ampun. Akibatnya para caleg dan calon DPD dihinggapi stress berkepanjangan. Soalnya kepastian apakah mereka dapat duduk sebagai anggota dewan atau tidak, masih harus menunggu sampai perhitungan rekapitulasi suara selesai. Celakanya, rekapitulasi di tingkat PPK, terus-menerus bermasalah, bahkan tak sedikit molor dari jadwal yang ditentukan.
Tapi begitulah kenyataan yang kita saksikan sekarang ini. Apa mau dikata, nasi telah menjadi bubur. Teknologi penghitungan suara yang diagung-agungkan akan mempercepat proses perhitungan, ternyata tak seperti yang diharapkan. Teknologi bernilai ratusan miliar rupiah itu ternyata tak sepadan dengan nilai ekonomi untuk pengadaannya. High tech, no profit! Wajar jika banyak protes ketidakpuasan bermunculan dari berbagai pihak.
Namun apapun kenyataan yang menghadang di depan mata kita, seyogyanya media pers merilis perhitungan perolehan suara versi KPU(D). Biar lamban tapi memiliki kepastian hukum. Yang perlu dilakukan media pers dengan tim pemenangan atau tim bapilu parpol, adalah memonitor proses rekapitulasi di tingkat PPK dan KPUD agar tidak terjadi politik jual-beli suara. Kegiatan seperti itu jauh lebih bermakna daripada merilis klaim-klaim kemenangan perolehan suara.
Kenapa dikatakan bermakna?
Salah satu indikator pemilu yang demokratis adalah ketika hasil pemilu mampu mendudukkan caleg dan calon DPD yang memang benar-benar diberi suara oleh rakyat. Bukan mendudukan caleg yang tidak didukung rakyat, tapi diberi suara dari hasil korupsi suara calon lain! Jika praktek ini yang terjadi, maka penzaliman tak hanya terjadi pada caleg atau calon DPD saja, tapi juga terhadap rakyat sebagai pemilik suara.
Karena itu media pers seyogyanya berusaha sekuat tenaga agar ikut mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat PPK dan KPU(D). Sebagai wakil publik dalam menjalankan fungsi untuk memenuhi hak akan informasi pemilu, media pers harus selalu waspada untuk mengendus praktek-praktek korupsi suara rakyat.
** Artikel ini dimuat di Harian Analisa, 30 April 2009







