Catatan: Pada tanggal 18 – 21 Desember 2008, atas undangan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Mdan, saya diundang untuk mengikuti Diskusi tentang Penyelematan Rawa Tripa di Nagan Raya. Berikut intisari hasil seminar dan kunjungan saya ke Desa Kuala Seumayem, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Tulisan ini dibagi dalam tiga tulisan. Sebagai informasi, tulisan ini pernah dimuat di hrian ANALISA edisi Minggu, 4 Januari 2009.
Mencari solusi untuk menyelamatkan Rawa Tripa di Nagan Raya, tidak dapat dipisahkan dari kenyataan berikut ini. Berdasarkan perhitungan YEL pada akhir November 2007, luasan lahan Rawa Tripa hanya tinggal 31.000 hektar, terdiri dari 24.000 hektar hutan primer dan sekitar 7.000 hutan sekunder. ”memang menyusut drastis. Penghitungan kami, sekitar 30 hektar lahan setiap bulannya berkurang karena pembukaan lahan,” kata dr. Sofyan Tan, Ketua Yayasan Ekosistem Lestari (YEL).
Di areal seluas itu, ada sekitar 15 perusahaan yang telah dan sedang melakukan pengeringan lahan gambut, dan membuat kanal-kanal. Beberapa perusahaan besar yang beroperasi untuk mengalihfungsikan lahan di Rawa Tripa tersebut di antaranya PT Astra Agro Lestari (13.000 hektar), PT GSM (8000 hektar), PT Kalista Alam, Cemerlang Abadi, dan Patriot Guna Sakti Abadi. Mereka beroperasi secara legal dengan mengantongi ijin HGU.
Sudah tentu mereka tidak bersedia jika diminta untuk hengkang dari Rawa Tripa. Soalnya bukan tidak sedikit biaya investasi yang sudah dikeluarkan.
Masalahnya solusi seperti apa yang bisa ditawarkan ke pemerintah, pengusaha perkebunan, LSM dan masyarakat agar ekosistem Rawa Tripa tidak menjadi sumber malapetaka bagi masyarakat Aceh di masa depan?
Moratorium Konversi Lahan-lahan Baru
Usulan menarik datang dari H. Adnan NS, anggota DPD Aceh yang dikenal sangat peduli dengan kelestarian Rawa Tripa. Ada empat usulan yang ditawarkan senator yang kini tengah mencalonkan diri sebagai anggota DPD untuk periode 2009 – 2014 tersebut
Pertama semua sisa lahan HGU yang belum terjamah di areal rawa gambut Tripa supaya dihentikan operasionalnya dan harus dikembalikan ke negara. Apalagi status ijin yang diperoleh sudah separuh jalan, tapi sama sekali belum pernah disentuh atau diusahakan. Kedua, untuk kawasan Rawa Tripa meskipun masuk dalam konsesi HGU, namun pihak perusahaan harus terbuka untuk objek penelitian, baik peneliti dari dalam negri maupun dari luar negri.
Ketiga, Kawasan areal HGU yang masih tumpang tindihdengan areal masyarakat supaya segera dituntaskan untuk kepentingan pemukiman kembali. Keempat, areal HGU yang di dalam perut buminya ternyata memiliki kandungan potensi SDA, supaya areal tersebut dikembalikan kepada negara untuk kepentingan dan kesejahteraan umat melalui proses ganti rugi.
“Secara pribadi, saya sudah mengusulkan hal ini kepada Pak Zulkarnaini, Bupati Nagan Raya,”tambah H Adnan NS. Ia optimistik bahwa bupati akan mempertimbangkan secara arif usulannya sebagai salah satu opsi untuk memecahkan masalah Rawa Tripa.
Sawit Berkelanjutan
Solusi lain diberikan Janri Damanik (37), Manager Program Pertanian Berkelanjutan YEL-PAN Eco. Ia mengusulkan agar perusahaan sawit yang beroperasi di Rawa Tripa menjadi anggota RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), sebuah wadah bagi berbagai pihak yang berkepentingan (multi-stakeholder) yang bertujuan mempromosikan produksi, pengadaan dan penggunaan minyak sawit berkelanjutan (sustainable palm oil – SPO).
Menurut alumni Asian Rural Institue Jepang tahun 2002 tersebut, isi dari psinsip dan kriteria RSPO secara jelas dikatakan bahwa memproduksi kelapa sawit berkelanjutan meliputi aspek hukum, keberlanjutan ekonomi, kelestarian lingkungan dan hubungan dengan masyarkat sekitar.
Salah satui prinsip RSPO mengatakan bahwa perkebunan kelapa sawit harus mempertahankan kesuburan tanah dan produksi dengan menjaga kesuburan tanah, meminimalisir erosi dan kerusakan tanah, hama dan penyakit harus ditangani lewat Integrated Pest Management (IPM). Penggunaan pupuk kimia dan bahan beracun lainnya yang membahayakan kesehatan dan lingkungan tidak diperbolehkan, sebagai alternatif perkebunan seyogyanya menggunakan pupuk organik.
Dalam kaitannya dengan perlindungan kawasan hutan rawa gambut Tripa, prinsip RSPO yang lain menekankan bahwa bila ditemukan suatu kawasan langka (rare), hewan langka yang terancam punah (endangered), atau yang termasuk dalam High Conservation Value Forest (HCVF). maka perlindungannya harus ditanggung oleh perusahaan perkebunan dan termasuk ke dalam managemen kebun dan pabrik. Penggunaan energi berkelanjutan (renewable energy), untuk mencegah pembakaran dan pengurangan emisi karbon, juga menjadi prasyarat kelapa sawit berkelanjutan.
Namun mendorong pengusaha perkebunan menjadi anggota RSPO bukan hal mudah.
“Apalagi kalau hanya logika kapital yang didahulukan perusahaan,”tambah alumni Fisip USU tahun 1998 tersebut. Namun demikian Janri Damanik tetap optimis bahwa prinsip-prinsip perkebunan sawit berkelanjutan dapat diterapkan di Aceh.
Ia menyebut beberapa perusahan perkebunan di Indonesia sudah mulai ada yang menjalankan sebagian prinsip dan kriteria RSPO. Walaupun belum sepenuhnya seperti yang diharapkan, paling tidak sudah ada ruang dan kerangka bersama untuk dijadikan acuan dalam memperbaiki beberapa aspek yang dinilai belum sesuai dengan RSPO.
Di sisi lain untuk melindungi kawasan Rawa Tripa dari upaya-upaya konversi, YEL – PAN Eco bekerjasama Pemerintah Nagan Raya, LeSOS dan PT. Socfindo sejak 2007 merintis pengembangan pilot project RSPO seluas 74 ha di Nagan Raya. Adapun lahan yang digunakan berupa lahan tidur atau lahan hutan yang dapat dibuka. Lokasinya terletak di Dusun Murai, Desa Lamie, Kecmatan Darul Makmur.
Di atas lahan tidur itu rencananya akan dibuat perkebunan sawit percontohan yang mengantongi prinsip-prinsip RSPO. Ada sebanyak 49 KK yang terlibat dalam proyek percontohan tersebut. Saat ini mereka tengahj melakukan upaya pembersihan untuk penanaman bibit sawit ke dalam pollybag. Bibit sawit itu merupakan bantuan PT. Socfindo. Jumlahnya sebanyak 15.000 buah.
Pilot project tersebut ke depan diharapkan dapat menjadi sarana edukasi, kampanye, penelitian, ekonomi alternatif, konservasi dan penguatan organisasi masyarakat sipil untuk melindungi kawasan hutan rawa gambut Tripa.








