Oleh: buntomi | Juli 24, 2008

Media Massa dan Isu Anak

Sebuah draft panduan untuk meliput isu anak bagi jurnalis, berhasil disusun oleh sejumlah jurnalis Medan dalam workshop yang difasilitasi Yayasan KKSP (Analisa, 12/7/08). Draft panduan tersebut diharapkan dapat memandu jurnalis ketika melakukan wawancara dengan anak, sekaligus ketika menulis hasil liputan menjadi berita. Ada 4 hal yang dituntut jurnalis ketika melakukan wawancara dengan anak, khususnya anak yang menjadi korban kekerasan (seksual maupun trafficking).

      Pertama, sebelum melakukan wawancara, jurnalis dianjurkan untuk membangun pendekatan, baik terhadap anak yang menjadi korban maupun dari orang tua atau wali. Lewat pendekatan yang intensif, diharapkan muncul kepercayaan dari pihak anak maupun keluarga. Dengan demikian informasi diharapkan akan mengalir dengan lancar. Kedua, sebelum melakukan wawancara, jurnalis juga dianjurkan untuk memperkenalkan identitas dirinya. Resikonya, jika setelah identitas jurnalis diungkap, dan anak atau keluarga anak tidak mau diwawancara, maka hal tersebut merupakan resiko dari tugas seorang jurnalis.

      Keempat, ada juga anjuran agar jurnalis jangan melontarkan pertanyaan yang bersifat menghakimi, tendensius, menghina, melecehkan, atau menyudutkan korban. Kelima, jurnalis juga dianjurkan untuk menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh anak selama melakukan wawancara.

      Sedangkan pada tahap penulisan, jurnalis dianjurkan untuk: (i) tidak menyebutkan identitas korban dan pelaku kekerasan; (ii) menggunakan istilah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) untuk mengganti sebutan anak sebagai pelaku tindak pidana; (iii) menghindari pemilihan kata yang vulgar dan tidak mendramatisir bagi korban kekerasan; (iv) menghindarkan dari penggunaan stigma terhadap korban kekerasan, misalnya sebutan anak jalanan sebagai sampah masyarakat, sumber kejahatan, atau pengganggu keindahan kota; (v) menggunakan istilah AYLA (Anak Yang Dilacurkan) untuk mengganti sebutan pekerja seks anak; (vi) tidak menulis detil kekerasan yang dialami anak; dan (vii) tidak memuat foto yang menampilkan identitas korban secara gamblang.

 

      Beberapa Masalah Berita Isu Anak

      Draft panduan liputan isu anak yang berhasil disusun sejumlah jurnalis Medan, sudah tentu layak untuk diapresiasi. Penilaian tersebut bertolak dari kenyataan bahwa dalam berbagai kasus, pemberitaan media massa terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan, seringkali tidak berempati terhadap korban. Misalnya kecenderungan untuk melakukan stigmatisasi atau labelisasi. Ketika memberitakan anak jalanan misalnya, jurnalis kerap memberikan judgment bahwa anak jalanan adalah “sumber penganggu keindahan kota”, “sumber kriminalitas” dsb. Pun ketika menyamarkan korban kejahatan seksual, jurnalis sering memunculkan nama samaran seperti “Bunga” atau “Mawar”.

      Nama samaran seperti ini, tanpa disadari jurnalis, justru membangun konstruksi pelecehan baru bagi korban. Bunga atau Mawar adalah tanaman bunga, yang dalam alam kesadaran manusia, pantas untuk “dipetik”. Istilah lain yang kurang merepresentasikan keadaan anak yang dilacurkan adalah sebutan sebagai pekerja seks anak. Istilah seperti ini membangun pemahaman seolah anak-anak menjadi pelacur secara suka rela, atau didorong kesadaran bahwa pelacuran adalah sebuah bidang pekerjaan.

      Memang masih banyak problematika  di seputar pemberitaan isu anak. Hasil Penelitian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tahun 2006 yang dilakukan pada 7 kota (Ambon, Banda Aceh, Bandung, Makassar, Semarang, Surabaya dan Yogayakarta), menemukan ada 3 masalah utama yang muncul dari pemberitaan isu anak.

      Pertama, masalah akses anak ke media massa yang masih sangat kurang. Menurut AJI, pemberitaan isu anak yang muncul di media massa masih lebih pada tema-tema umum, seperti psikologi, kesehatan. Liputan khusus anak akan muncul jika ada kasus-kasus besar, seperti trafficking, kekerasan ekstrem seperti penyekapan, penyiksaan dan juga pemerkosaan.

      Kedua, masalah perspektif. Jurnalis dalam melakukan peliputan tidak memiliki persepsi sadar anak. Akibatnya pemberitaan mengenai anak-anak, lebih ditekankan pada aspek aktualitas dan sensasional daripada pemenuhan hak-hak atas anak.

      Ketiga, pemahaman jurnalis tentang hak-hak anak masih sangat kurang. Menurut AJI selama ini masih banyak persoalan elemen anak yang tidak dipahami jurnalis. Akibatnya, beberapa kasus liputan anak, yang semula bermaksud membela anak, justru membuat tereksploitasi. Misalnya sang anak akhirnya tidak bebas lagi, karena diketahui oleh publik. Selain itu, liputan tentang media massa, akhirnya hanya berkutat pada satu kasus saja. Yang paling umum, adalah berita perkosaan. anak.

      Pertanyaannya, dari mana sumber semua permasalahan tersebut?

     

      Minimnya Pemahaman Terhadap Konvensi Hak Anak

      Soal perspektif, tentu berkaitan dengan pengetahuan jurnalis tentang hak asasi anak sebagaimana tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Sebagaimana diketahui, pemerintah sendiri sudah meratifikasi KHA sejak tahun 1990. Itu artinya sejak saat itu, pemerintah berkewajiban untuk semaksimal mungkin berupaya memenuhi hak-hak anak Indonesia. Soalnya anak, yaitu mereka yang berusia di bawah 18 tahun, sesuai kodratnya, adalah rentan, tergantung dan mempunyai kebutuhan-kebutuhan khusus. Karena itu anak memerlukan perawatan dan perlindungan  khusus agar bisa berkembang secara penuh, baik fisik maupun mental.

      Menurut KHA, hak-hak anak yang melekat dalam diri setiap anak, merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang tidak dapat dicabut. Hak-hak itu menyangkut hak untuk hidup, memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan dan hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak.

      Ada empat prinsip umum dari KHA yang telah berhasil dirumuskan Komite Hak-hak Anak PBB.

      Pertama, non diskriminasi, artinya semua hak yang diakui dan terkandung didalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apa pun. Artinya tanpa memandang perbedaan ras, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan, etnis, latar belakang sosial, status kepemilikan, kemampuan yang berbeda (difable), status kelahiran baik dari anak sendiri maupun dari orangtuanya atau dari walinya yang sah.

      Kedua, prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak. Artinya dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, pemerintah atau swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintahan atau badan legislatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.

      Ketiga, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Prinsip ini mengandung arti bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan, dan negara wajib menjamin kelangsungan hidup serta perkembangan anak sampai batas maksimal.

      Keempat, penghargaan terhadap partisipasi anak, artinya anak yang memiliki pandangan-pandangan sendiri, dan mempunyai hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak. Pandangan anak tersebut harus dihargai sesuai dengan tingkat usia dan kematangan anak.

      Sayangnya, banyak jurnalis yang belum memahami KHA. Padahal secara eksplisit, KHA  menempatkan media massa sebagai salah satu pihak yang berperan dalam mengawasi dan memononitor implementasi konvensi di setiap negara.


            Kode Perilaku Liputan Isu Anak

      Selain minimnya pemahaman terhadap KHA, faktor lain yang mempengaruhi kualitas liputan isu anak adalah ketersediaan kode perilaku yang memandu jurnalis ketika meliput isu anak. Tidak banyak institusi media massa yang berhasil menyusun kode perilaku yang menjadi panduan jurnalis baik ketika melakukan wawancara maupun penulisan.

      Berbeda dengan kode etik, kode perilaku itu bersifat praksis dan spesifik bagi jurnalis. Ia memberi rambu-rambu apa yang boleh dan  tidak boleh dilakukan oleh jurnalis. Jika jurnalis melanggar rambu-rambu tersebut, maka ibarat seorang pengendera sepeda motor yang menerabas lampu merah, ia bisa kena semprit polisi dan dikenakan sanksi.

      Tapi bagi jurnalis yang berhasil mematuhi rambu-rambu, maka reward adalah sebuah konsekuensi yang akan diterimanya. Dengan kata lain, kode perilaku juga berfungsi sebagai dasar dalam menajamen organisasi media dalam penilaian dan keputusan atas karir profesional seorang jurnalis.

      Setali tiga uang, kode perilaku peliputan anak, akan menjadi pedoman jurnalis ketika meliput isu anak. Beberapa organisasi internasional yang menangani anak-anak, sebenarnya sudah berhasil merumuskan kode perilaku peliputan anak. Semisal yang dirumuskan oleh UNICEF, organ PBB yang secara khusus menangani masalah anak-anak.

      Ketika hendak melakukan wawancara dengan anak, UNICEF bahkan menganjurkan, bila memungkinkan, jurnalis meminta izin secara tertulis kepada wali anak untuk diwawancara. Bahkan dalam form wawancara (informed concent), harus disebutkan secara jelas maksud wawancara dan gambaran cerita yang akan ditulis jurnalis. Hal ini bertolak dari prinsip dasar yang dianut UNICEF bahwa kehormatan dan hak setiap anak harus dihargai dalam ruang lingkup manapun.

      Sudah tentu, kode perilaku tidak dapat dipisahkan dari idealisme pemilik dan pengelola media massa. Hal ini berangkat dari kenyataan bahwa media massa selalu berwajah ganda. Di satu sisi ia menjalankan fungsi bisnis untuk kelangsungan usahanya, namun di sisi lain ia  sekaligus menjalankan fungsi sosial memenuhi hak informasi masyarakat sebagai basis masyarakat untuk menyatakan pendapat. Tarik-menarik peran inilah, yang akan menguji sejauhmana sebuah institusi media massa memiliki kepedulian terhadap isu anak.  

** Tulisan ini dimuat di harian ANALISA, Kamis, 24 Juli 2008.


Tanggapan

  1. Semoga jurnalis semakin ber-empati sama anak, bang.

    Daripada mengutuki kegelapan lebih baik mulai menyalakan lilin. Terus mengubah dunia.

    Salam,

    jemie simatupang


Beri tanggapan

Your response:

Kategori