Seperti sudah diduga sebelumnya, UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD akhirnya menuai banyak protes. Bahkan suara-suara yang meminta untuk melakukan judicial review terhadap beberapa pasal yang bermasalah, kini kencang disuarakan berbagai kalangan. Sejumlah pasal dalam undang-undang pemilu legislatif memang dapat disimpulkan telah mencampuri “urusan rumah tangga” media massa. Pertama pasal 94 ayat 1 yang melarang media cetak dan penyiaran menjual “blocking segment” dan “blocking time” untuk kampanye pemilu. Juga soal larangan menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapa dikategorikan sebagai iklan kampanye (ayat 2) dan larangan menjual spot iklan oleh satu peserta pemilu kepada peserta pemilu lain (ayat 3).
Selain larangan-larangan tersebut, ada kewajiban bagi media massa cetak dan penyiaran untuk memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan pemilu (Pasal 93), serta kewajiban menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi Peserta Pemilu (Pasal 97).
Pasal-pasal larangan tersebut diikuti ketentuan sanksi, yang jika terbukti bahwa media massa melakukan pelanggaran Pasal 93, 94 dan Pasal 95, maka dapat dijatuhi sanksi (Pasal 99) mulai dari: (a) teguran tertulis; (b). penghentian sementara mata acara yang bermasalah; (c). pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu; (d). denda; (e). pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; atau (f). pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
Kewajiban bahwa media massa harus menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang bagi peserta pemilu, dikritik praktisi media, termasuk dari kalangan pemerhati media. Mereka mengatakan bahwa memberitakan pemilu, adalah bagian dari penerjemahan fungsi kebebasan pers. Permintaan agar media massa memberikan kesempatan (dimensi waktu), ruang (dimensi space atau kolom dan durasi) yang berimbang, baik untuk berita maupun iklan, jelas tidak mungkin dapat diwujudkan. Para pengkritik mengajukan argumen news value (nilai berita), yang menjadi acuan apakah kegiatan kampanye parpol layak dimuat atau tidak. Jika kegiatan parpol peserta pemilu tak menarik, atau kegiatannya tidak ada, maka jelas tak mungkin bisa naik cetak.
Meliput Kampanye Pemilu Versi Article 19
Memang benar tak ada standar peliputan kampanye pemilu yang harus dipatuhi media massa. Apalagi media massa yang berstatus sebagai perusahaan swasta. Namun demikian, ada beberapa pedoman yang sudah pernah diterbitkan organisasi wartawan atau organisasi internasional yang memberi perhatian terhadap media massa. Misalnya seperti yang telah dirumuskan Article 19, sebuah organisasi internasional yang berpusat di London, yang melakukan advokasi menentang segala bentuk penyensoran.
Article 19 telah membuat standar pedoman peliputan yang mengacu kepada pengalaman-pengalaman negara yang sedang mengalami transisi demokrasi. Standar peliputan tersebut sudah diterima secara internasional dan menjadi acuan di banyak negara. Standar peliputan media massa itu diantaranya berisi tentang kewajiban media massa memberikan informasi kepada masyarakat tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pemilu, kewajiban bersikap seimbang dan tidak memihak, mengoreksi kesalahan pemberitaan pemilu, akses kepada program langsung yang seimbang dsb.
Namun pedoman peliputan tersebut sudah tentu hanya sekedar alternatif. Apakah pedoman tersebut akan dimanfaatkan atau dijalankan oleh media massa, sepenuhnya menjadi kewenangan media massa bersangkutan. Bisa jadi, setiap media massa, memiliki kebijakan peliputan yang berbeda antara satu dengan yang lain.
Hal ini sebenarnya tidak terlepas dari keberadaan media massa yang memiliki wajah ganda. Selain sebagai institusi sosial, media massa juga sekaligus institusi bisnis. Sebagai institusi bisnis, media massa tunduk pada kaidah-kaidah bisnis murni. Ia harus mencari iklan, memasarkan korannya sesuai prinsip-prinsip pemasaran, menggaet pelanggan sebanyak mungkin untuk meningkatkan oplah, mencari untung untuk menghidupi karyawan dan memberi keuntungan bagi pemilik perusahaan, membayar pajak kepada negara dsb. Namun pada sisi yang lain, jasa yang dijual media massa adalah informasi, khususnya informasi yang memiliki signifiknsi bagi publik dalam kedudukannya sebagai warga negara. Itu artinya, dalam menjalankan fungsi sebagai institusi sosial, media massa mencoba memenuhi hak atas tahu (right to know), sebagai basis masyarakat untuk menyatakan ekspresi mereka (right to expression).
Seringkali terjadi tarik menarik kepentingan yang alot bagi media massa dalam menjalankan keberimbangan fungsi bisnis dan sosial. Tidak heran jika dalam kurun masa tertentu, semisal ketika “musim pemilu” tiba, terjadi tarik-menarik kepentingan yang hebat antara manajemen redaksi dengan manjemen perusahaan.
Persoalannya, apakah para perumus undang-undang pemilu legislatif secara sengaja mengabaikan sisi bisnis media massa, dan hanya menekankan kewajiban sosial media massa sebagaimana tertuang dalam sejumlah pasal yang bermasalah?
Tidak mudah menjawab suasana kebatinan yang dominan menghuni relung hati para pembuat undang-undang pemlu legilsatif tersebut. Namun secara akal sehat, hal tersebut barangkali dilatarbelakangi sikap partisan yang dilakukan sejumlah media massa dalam menghapi kontestasi pemilu/pilkada.
Sebagai ilustrasi, dalam pilgubsu 2008 lalu misalnya beberapa media massa cetak terang-terangan menjadi trompet kampanye salah satu cagubsu. Padahal pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2007, Dewan Pers bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menandatangani naskah kesepahaman tentang Pedoman Pemberitaan Pilkada Kepala Daerah Jakarta. Ada empat landasan filosofis yang dicapai dalam kesepahaman tersebut.
Pertama, pers menjaga independensi dalam peliputan tentang Pemilu Kepala Daerah, kedua pers berpegang kepada prinsip jurnalisme yang beretika dan profesional dalam menyebarkan informasi untuk mendorong Pilkada yang demokratis, aspiratif dan kualitatif. Ketiga, pers menyediakan halaman dan waktu yang seimbang dan adil dalam hal berita dan wawancara. Keempat, dalam kaitan kampanye pers tidak melayani pemasangan dan penayangan iklan yang bersifat blocking time yang dapat mengaburkan fungsi informasi yang objektif, kelima, pers memberikan presentasi diskon iklan yang sama untuk masing-masing calon kepala daerah, yang keenam, untuk menghindari benturan kepentingan dan pelanggaran prinsip etika jurnalisme, wartawan individu maupun kelompok yang menjadi tim sukses kepala daerah sebaiknya mengumumkan secara terbuka. Yang ketujuh, jika melihat terjadinya bias pemberitaan pers atau penyalahgunaan profesi wartawan, warga dapat menggunakan hak koreksi kepada media yang bersangkutan atau menyampaikan ke Dewan Pers, KPI Pusat dan KPUD Provinsi DKI.
Namun kembali lagi bahwa pedoman pemberitaan yang dibuat Dewan Pers, KPI dan KPUD Jakarta, hanya bersifat himbauan. Tidak ada sanksi bagi media massa yang melanggar pedoman peliputan tersebut.
Pembredeilan atau Sanksi Pembaca?
Para anggota dewan tampaknya selangkah lebih “maju” dibanding Dewan Pers, KPI dan KPU. Beberapa versi dari pedoman pemberitaan tersebut diadopsi dalam UU No. 10 Tahun 2008. Yang membedakan adalah penambahan dalam hal pemberian sanksi, mulai dari yang bersifat administratif sampai pembreidelan. Sudah tentu regulasi semacam ini merupakan langkah mundur bagi kebebasan pers.
Dalam setting politik dimana tidak ada retriksi regulasi yang mengekang kebebasan pers, maka mati hidupnya media massa sebenarnya tergantung dari profesionalisme media massa bersangkutan. Yang menjadi penentu hidup dan matinya media massa dewasa ini adalah pembaca. Jika media massa menyuguhkan berita-berita atau produk jurnalisme lain yang tak sesuai harapan pembaca, maka media tersebut akan ditinggalkan pembacanya.
Preferensi pembaca terhadap produk jurnalisme itu beragam aspeknya. Ada pembaca yang setia terhadap media massa tertenu karena aspek keterikatan sukuisme atau agama dengan berita-berita yang disajikan media massa bersangkutan. Ada juga yang pelanggan setia karena dapat memperoleh informasi-informasi ekonomi yang berguna dalam kehidupan mereka. Ada juga pembaca yang setia karena memperoleh hiburan atau hal-hal yang sensasional. Namun tak juga dipungkiri ada segmen pembaca yang berlangganan media massa karena kepentingan politik atau ideologi.
Pasar secara alamiah akan menghukum media massa yang bersikap partisan terhadap parpol atau kontestan sewaktu pemilu/pilkada. Hukuman itu bisa berupa berhenti mengecer koran bersangkutan, berhenti berlangganan, bahkan bisa memutuskan untuk tidak membacanya sama sekali. Bukan tidak mustahil pembaca bahkan akan mengkampanyekan agar tidak membaca koran bersangkutan.
Sudah tentu media massa yang tumbuh dan berkembang selama puluhan tahun dengan menjaga kredibilitas pemberitaan mereka, tentu saja tidak akan gampang bersikap partisan hanya karena datangnya “musim pemilu/pilkada”. Karena itu sebaiknya para anggota dewan tak perlu membuat regulasi yang macam-macam. Apalagi sampai membuat regulasi pembreidelan. Konsumen media massa bukanlah pembaca yang pasif, tapi selalu aktif mencerna informasi media massa secara kritis.
Monitoring Berita Pemilu
Yang dibutuhkan media massa memang bukan regulasi yang mengatur pemberitaan pemilu. Tapi barangkali peran Dewan Pers, KPI dan institusi media watch untuk mengumumkan secara terbuka hasil-hasil monitoring pemberitaan media massa tentang pemilu. Dengan memberitakan hasil-hasil monitoring pemberitaan media, maka hal tersebut bukan saja akan mendorong gerakan pendidikan melek media, tapi juga sekaligus sumber pembelajaran bagi penngelola media massa. Khususnya media massa yang bersikap partisan sewaktu “musim pemilu/pilkada” tiba.
Hasil-hasil monitoring, akan menjadi bekal bagi konsumen atau publik untuk melakukan evaluasi secara kritis terhadap media massa yang selama ini dilanggani atau ditontonnya. Dan ini merupakan mekanisme yang lebih fair dibanding seperangkat regulasi dan sanksi.
** Tulisan ini dimuat di harian ANALISA, Rabu, 7 Mei 2008







