Oleh: buntomi | April 18, 2008

UU KIP: Payung Kebebasan Pers Yang Bocor?

Payung hukum kebebasan pers, kini bertambah satu lagi di negara kita. Setelah UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers, kini lahir UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menghabiskan energi dan biaya yang tidak sedikit serta perdebatan alot selama kurang lebih 8 tahun, pada 3 April 2008, DPR akhirnya mengesahkan UU KIP. Kehadiran UU KIP, menjadikan Indonesia sebagai negara kelima di Asia, dan ke-76 di dunia yang secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, koalisi  sejumlah Ornop yang sejak awal tahun 2000 mengadvokasi RUU KIP, memberi sejumlah catatan kritis dari undang-undang ini. Pertama, UU KIP adalah undang-undang pertama yang secara komprehensif menjamin hak-hak publik atas informasi. Kedua, secara komprehensif UU KIP telah mengatur kewajiban  badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi terbuka dan efisien kepada publik. Melalui UU KIP, Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data diintegrasikan sebagai bagian inheren dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas bagi pelanggarannya.

Ketiga, UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sehingga memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi apa saja yang wajib dibuka kepada publik, dan informasi apa saja yang bisa dikecualikan dalam periode tertentu. Di sini, secara teoritis UU KIP memberikan solusi bagi kalangan jurnalis, peneliti, dan masyarakat awam yang selama ini selalu menghadapi klaim rahasia negara, rahasia instansi atau rahasia jabatan ketika mengakses dokumen-dokumen di badan publik.

Keempat, UU KIP telah melembagakan Komisi Informasi sebagai lembaga negara independen yang berperan sebagai lembaga penyelesaian sengketa akses informasi dan lembaga regulator di bawah undang-undang. Kelima, dengan demikian, UU KIP juga cukup strategis untuk melengkapi perangkat-perangkat hukum pemberantasan korupsi yang telah ada : UU Anti Korupsi, UU KPK, UU Perlindungan Saksi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

            Butuh “Revolusi Kultural”

Bagi komunitas pekerja pers sendiri, kehadiran UU KIP sudah tentu patut untuk disyukuri. Soalnya, kerja jurnalisme pertama-tama adalah mengolah informasi publik dan menjadikannya sebagai fakta media (berita) untuk disuguhkan ke publik. Informasi publik yang bernas, akan dijadikan bahan evaluasi bagi pejabat/institusi publik untuk menata ulang kebijakan publik agar berpihak kepada rakyat. Begitulah, pers menjalankan fungsi imperatifnya dalam memenuhi kebebasan pers.

Persoalannya, UU No. 40 Tahun 1999 pers, tidak tegas merinci soal informasi publik seperti apa yang dapat diakses dari penyelenggara kebijakan publik. Dalam hal ini pejabat publik dan institusi dimana pejabat publik bekerja. Hal inilah yang kerap menimbulkan konflik. Salah satu contoh klasik, yang sudah banyak dikeluhkan jurnalis, adalah susahnya jurnalis memperoleh dokumen APBD dari eksekutif maupun legislatif. Termasuk dokumen-dokumen publik lainnya yang ada di institusi publik.

Sekedar mengingatkan, tahun 1999, beberapa wartawan yang hendak mengakses data kekayaan calon anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu 1999, ditolak oleh KPU. Padahal data tersebut sangat penting untuk memverifikasi temuan-temuan KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara) tentang kekayaan anggota DPR. KPU sebelumnya juga tidak memberikan informasi hasil audit parpol peserta pemilu 1999 kepada pers.

Tahun 2000, seorang wartawan di sebuah harian di Medan diusir oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan ketika hendak meminta informasi soal kelanjutan penanganan kasus-kasus perjudian yang ditangani pihak kejaksaan. Beberapa jurnalis Medan, juga sering mengeluh karena sering tidak bisa mengakses hasil-hasil rapat DPRD atau pemerintah daerah, dengan alasan agenda rapat bersifat tertutup. 

Namun kehadiran UU KIP, yang baru akan diberlakukan tahun 2010, akan mengakhiri era rezim ketertutupan birokrasi. Pasal 11 ayat 1 UU KIP mewajibkan seluruh institusi publik untuk setiap saat menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan: (a) daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; (b) hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; (c) seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; (d) rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; (e) perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; (f) informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; (g) prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau (f) laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

            Institusi Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik atas dasar permintaan seseorang sesuai dengan Undang-Undang, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00  (lima juta rupiah).

            Kewajiban dan ancaman hukuman pidana atau denda, hakikatnya merupakan payung hukum bagi jurnalis untuk memperoleh informasi publik. Sedangkan bagi pejabat publik, kehadiran UU KIP harus dimaknai sebagai reinforcment untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu mereka dituntut untuk mengubah paradigma birokrasi lama, dari birokrasi yang serba tertutup dan korup, menjadi birokrasi yang serba transparan dan bersih. Di sisi lain juga dibutuhkan “revolusi kultural”, khususnya bagi pejabat publik, agar terbiasa untuk bersikap terbuka terhadap setiap informasi publik yang dimilikinya. Masih ada waktu kurang lebih 2 tahun untuk mempersiapkan “revolusi kultural” tersebut. Sekaligus untuk menata sistemn manajemen informasi yang efesien, dan mudah diakses publik.

 

Kriminalisasi Informasi Publik

Namun UU KIP tak hanya memberi ancaman denda dan sanksi bagi institusi publik. Jurnalis atau pengguna informasi publik juga dikenakan hukuman. Pasal 51 menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah”. Rumusan pasal ini memang banyak menuai kritik. Soalnya praktek di berbagai negara lain yang mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi, hanya meregulasi akses informasi publik. Bukan meregulasi penggunaan informasi publik.

Dalam konteks kebebasan pers, kehadiran UU KIP karena itu bisa ditamsilkan mirip payung kebebasan yang berlubang. Soalnya ada ancaman kriminalisasi bagi pengguna informasi publik. Dalam pandangan Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, penyamarataan rumusan dan bobot sanksi untuk publik dan pejabat/badan publik juga dipandang aneh. Soalnya pejabat/institusi publik adalah penerima mandat pemerintahan, sedangkan publik, termasuk jurnalis, adalah pemilik mandat. Karena itu, pejabat/badan publik adalah pemegang kewajiban, sedangkan publik atau jurnalis adalah pemegang hak. Karena itu ternafikan bahwa UU KIP adalah sebuah kerangka hukum untuk mereformasi birokrasi guna mewujudkan good and clean governance, bukan untuk menertibkan hak publik untuk mengontrol akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Terlepas dari berbagai “lubang jebakan” yang ada dari UU KIP, bagaimanapun komunitas pers perlu menyikapi secara positif. UU KIP seyogyanya bisa dijadikan “senjata” bagi pers untuk menerjemahkan fungsinya sebagai media public watch dog. Tentu dalam arti secara konstruktif, bukan destruktif. Lewat kewajiban menyediakan berbagai informasi publik, jurnalis dapat mengkritisi berbagai kebijakan publik dalam rangka mendorong terbangunnya kebijakan publik yang memaslahatkan masyarakat. Bukan kebijakan publik yang menguntungkan satu golongan atau satu kelompok saja. Semisal informasi kebijakan tata ruang kota. Dengan menginformasikan secara gamblang peruntukkan tata ruang kota, maka akan terjadi kepastian hukum dalam hal peruntukkan pemanfaatan lahan di kota. Pro kontra peternakan babi misalnya tidak akan muncul jika warga mengetahui sejak awal bahwa kawasan tempat tinggalnya tidak diperbolehkan memelihara ternak babi karena merupakan kawasan perumahan.

Warga yang mengurus berbagai surat administrasi semisal SIM, STNK atau surat ijin usaha misalnya akan memperoleh kepastian berapa lama dan besarnya biaya untuk mengurus surat-surat tersebut. Transparansi kebijakan publik akan mendorong partisipasi publik. Dalam arti, publik akan terdorong untuk mengurus sendiri segala urusan administrasinya tanpa mengalihkan kepada calo yang menimbulkan praktek ekonomi rente yang membani warga.  Sudah tentu semua itu bisa mewujud jika pers menjalankan fungsi pengawasan kebijakan publiknya secara kritis dan objektif.

Nah, senjata untuk mewujudkan kebebasan pers yang sehat sudah hadir di wilayah republik dengan disahkannya UU KIP. Sekarang terpulang kepada kaum jurnalis. Akankah senjata itu digunakan secara proporsional dan konstruktif agar tepat mengenai sasaran secara jitu:  meruntuhkan birokrasi ketertutupan, dan mengubahnya menjadi birokrasi yang bersih dan transparan!  Atau senjata tersebut justru hendak dijadikan alat tawar-menawar untuk agenda-agenda non jurnalistik? Jika hal terakhir yang menggejala, maka payung kebebasan pers yang baru memang benar-benar bocor!

Mudah-mudahan opsi yang terakhir tersebut hanya sekedar ilusi!

 

** Tulisan ini dimuat di Harian Analisa Medan, Kamis, 17 April 2008


Tanggapan

  1. Tolong sertakan berita pers tentang oknum wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik.


Beri tanggapan

Your response:

Kategori