Oleh: buntomi | September 11, 2007

Kasus SI dan Kekerasan terhadap Fotografer SM: Kemerdekaan Pers Tengah Diuji

KEMERDEKAAN pers di Sumatera Utara dan Aceh saat ini tengah mengalami tekanan yang tidak ringan. Belum lama ini Harian Serambi Indonesia (SI) dibreidel oleh pihak GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Alasannya, karena pemberitaan koran tersebut tentang pembantaian 31 karyawan Perkebunan PT Bumi Flora di Idi Rayeuk Aceh Timur yang dimuat pada 10 Agustus, dianggap GAM terlalu memihak TNI. Tidak puas terhadap pemberitaan SI, GAM bukannya menulis hak jawab, tetapi justru melarang terbit koran tersebut sejak 11 Agustus. Ancaman kekerasan, bahkan keselamatan awak koran tersebut, membuat pihak SI menuruti kemauan GAM.

Tidak berselang lama, di ruang Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk kedua kalinya, fotografer Harian Sinar Medan (SM), Indralis Sinaga (38) kembali menjadi korban kekerasan anggota Satgas PDI-P, Anton Silitonga (53). Indralis adalah korban kekerasan Satgas PDI-P Medan saat meliput persidangan 2 Mei lalu. Saat itu puluhan anggota Satgas PDI-P Medan menghadiri sidang pembunuhan terhadap Masdaniah (22), mahasiswi Akedemi Maritim Indonesia (AMI). Sidang hari itu menghadirkan terdakwa EH (23), yang rencananya akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Tapi karena pengacara terdakwa tidak hadir, sidang tidak dilanjutkan atas permintaan terdakwa.

Keputusan hakim untuk menunda sidang, tidak diterima oleh massa PDI-P. Mereka kemudian mengamuk dan mencaci maki hakim. Meja, kursi, dijungkirbalikkan. Mereka juga merusak sejumlah fasilitas yang ada di ruangan sidang. Peristiwa tersebut diabadikan oleh para wartawan yang meliput jalannya sidang. Namun nahas bagi Indralis. peralatan kameranya dirampas dan negatif filmnya dikeluarkan secara paksa. Indralis bahkan sempat diculik dan dibawa ke kantor PDI-P di Jalan Sekip sebelum dilepas. Sedangkan tape recorder milik M Hidayat, wartawan Radio Prapanca FM dan Rika dari KISS FM, dirampas dan dibanting hingga hancur.

Ironisnya, ketika sidang perampasan kamera Indralis digelar dengan menampilkan Indralis sebagai saksi, terdakwa anggota Satgas PDI-P tiba-tiba menghampiri dan memukuli Indralis. Akibatnya, saksi harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka memar di sekitar kepala bagian belakang.

Efek Berantai terhadap Kemerdekaan Pers
Kemerdekaan pers, jelas tak berkembang kondusif ketika ada pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan ototnya untuk memaksakan kehendaknya. Pada kasus SI, pembreidelan oleh pihak GAM, setidaknya menimbulkan reaksi balik yang justru tak menguntungkan citra GAM sendiri. Pertama, perilaku GAM menjadi tak berbeda dengan rezim Orde Baru yang kerap menzalimi pers. Namun kini justru GAM sendiri yang mempraktikkan hal tersebut. Kedua, konflik di Aceh bukan lagi sebatas peperangan antara TNI dan GAM, tapi juga meluas ke sektor lain. Berbagai ragam berita tentang konflik dan peristiwa di bumi Serambi Makkah yang dibutuhkan publik, justru dihambat atau tidak bisa diakses ketika SI dilarang terbit.

Pada kasus kekerasan yang diperagakan anggota Satgas PDI-P Medan, semakin memperteguh pandangan yang mengatakan bahwa sumber kekerasan terhadap jusrnalis, kini telah berpindah kepada kelompok-kelompok satgas partai politik. Tentu saja ini merupakan kemunduran terhadap perjuangan demokrasi yang dilakukan para parpol. Terutama PDI-P, yang saat ini pucuk pimpinan tertingginya tengah menjabat Presiden RI. Citra PDI-P saat ini tengah dipertaruhkan, antara lain lewat kepemimpinan Megawati sebagai Presiden RI. Sebagai figur yang dikenal sangat menghormati ketentuan konstitusi dan penegakan hukum, Megawati dan PDI-P tengah diuji untuk mengambil sikap yang bijak kepada anggotanya di tingkat basis yang kerap mempertontonkan tindak kekerasan.

Apa yang terjadi pada Indralis, bukan sekadar ancaman terhadap keleluasaan, kenyamanan atau keselamatam dirinya sebagai jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Tapi diprediksikan di masa depan, juga akan menimbulkan efek berantai terhadap kemerdekaan pers. Contoh nyata.yang segera dapat diamati adalah pada tampilan produk pemberitaan jurnalis menyangkut kekerasan itu sendiri. Beberapa surat kabar dalam pemberitaannya menghilangkan aktor kekerasan dalam produk berita mereka. Hanya beberapa koran yang `berani’ secara terang-terangan memberitakan pelaku kekerasan adalah anggota Satgas PDI-P.

Media yang takluk terhadap otoritas Satgas PDI-P Medan, jelas tengah membreidel sebagian dari fakta yang seharusnya mereka beritahukan kepada publik. Namun karena ada mekanisme self sencorship, maka terjadi penyunatan fakta. Dan hal tersebut jelas tidak menguntungkan publik. Alasannya, karena publik menjadi kehilangan kesempatan untuk mengapresiasi keberadaan (Satgas) PDI-P karena informasi tentang mereka telah didistorsi oleh media.

Tak hanya Negara yang Mengancam
Kemerdekaan pers saat ini memang tengah menghadapi tantangan yang serius. Terutamma dari sisi kemerdekaan jurnalis untuk memperoleh informasi dan menyiarkannya. Dihidupkannya kembali lembaga sejenis deppen (BIKN) yang kini dipimpin oleh seorang menteri negara berasal dari Partai Golkar, telah melahirkan sejumlah kecaman dan kekhawatiran berbagai kalangan. Keberadaan deppen yang menjadi kepanjangtanganan rezim untuk membungkam kemerdekaan pers, dikhawatirkan akan diulang kembali oleh Meneg BIKN.

Watak dari sebuah kekuasaan adalah selalu berkepentingan untuk mempertahankan kekuasaannya. Dan media pers adalah sebuah tuang publik yang memiliki nilai strategis, karena keberadaannya sebagai media publik. Selama puluhan tahun rezim Orde Baru berhasil menundukkan masyarakat melalui hegemoni ideologis yang disalurkan lewat berbagai slogan pembangunan, kesaktian nilai-nilai Pancasila, P4, Bapak Pembangunan, hantu komunisme serta berbagai wacana rezim yang menumpulkan daya pikir masyarakat.

Kini persoalannya tak hanya penyelenggara kekuasaan negara yang berpotensi untuk membonsai kemerdekaan pers yang tengah dinikmati masyarakat, tapi juga oleh otoritas-otoritas di luar penyelenggara kekuasaan negara. Kasus kekerasan yang dilakukan Satgas PDl-P dan GAM adalah contohnya. Jadi apa yang harus dilakukan oleh para jurnalis dan masyarakat yang perduli terhadap kemerdekaan pers?

Pertama, sudah saatnya berbagai organisasi jurnalis menjadikan ancaman terhadap kemerdekaan pers, baik yang datang dari negara maupun kelompok di luar negara, sebagai issue bersama untuk menentukan agenda kerja bersama. Keberagaman tidak seharusnya menghilangkan kebersamaan dalam menyikapi suatu permasalahan yang hakikatnya merupakan masalah bersama.
Kedua, tuntutan penegakan hukum harus terus dikampanyekan oleh berbagai kalangan agar kasus-kasus ancaman terhadap kemerdekaan pers diselesaikan secara adil dan menghormati aturam hukum yang berlaku. Penegakan hukum berlaku bagi siapa saja tanpa mengenal unsur kedekatan, nepotisme atau perkoncoan. Oleh karena itu, kasus kekerasan yang menimpa fotografer Indralis harus diselesaikan secara hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
***

Tulisan ini dimuat di Harian Radar Medan, 23 Agustus 2001


Tanggapan

  1. Kasus demi kasus telah terlewati, wartawan berikut fotografernya menjadi korban kekerasan bahkan pembunuhan oleh kelompok yg bertikan; tni, gam & mungkin ada pihak ketiga di dalamnya yg serimg disebut sebagai OTK. Tetapi ada yg luput oleh media, seorang aktivis KALLUT juga kebagian hal yg sama bahkan yg ini tak pernah lagi terdengar kabar beritanya hingga kini. Helmi Ranggayo yg pernah magang di harian sumatra, juga pernah bergabung dgn AJI Medan & memprakarsai hadirnya BLHI di takengon dikabarkan hilang di geulampang aceh tengah saat dalam perjalanan pulang dari takengon ke medan melintasi blangkejeren tgl 26 mei 2003. Inikah tumbal untuk sebait kedamaian sementara anak menjadi yatim tanpa tau kemana harus ziarah.? Pedulikah kita akan raga helmi ranggayo atau membiarkan saja pusara yg bertuan.? Ironis…

  2. Rean Wira, saya memang baru mendengar kasus ini, mungkin saya sedikit terlambat, apakah kasus ini pernah disosialisasikan ke teman2 AJI Medan juga? Walau terlambat, mungkin ada baiknya informasi ini dimasukkan ke milis jurnalisme damai atau AJI

  3. Thank’s atas tanggapannya. AJI Medan udah tahu kasusnya hanya saja blm pernah ada realisasinya, mungkin krn anggapan mereka bhw Helmi R sudah tdk aktif lagi di AJI. Tapi masalahnya ini menyangkut jiwa manusia yg padahal keluarga hanya ingin tau keberadaan hidup matinya.


Beri tanggapan

Your response:

Kategori