Sejumlah aktivis pro demokrasi (produsen demokrasi) kini tersenyum lega. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amar keputusan No. 5/PUU-V/2007 telah mengakomodir tentang calon independen dalam penyelenggaraan pilkada. Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa “adalah wajar apabila dibuka partisipasi dengan mekanisme lain di luar parpol untuk penyelenggaraan demokrasi, yaitu dengan membuka pencalonan secara perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Untuk mengoperasionalkan Keputusan MK tersebut, sejumlah anggota DPR telah memiliki komimten untuk segera melakukan revisi terbatas terhadap UU Pemerintahan Daerah No. 32 tahun 2004. Kalangan prodem menuntut agar pemerintah dan DPR memberi batas waktu yang tegas soal revisi tersebut. Hal ini mengingat sejumlah daerah, termasuk Sumut, akan segera menyelenggarakan pilkada.
Terlepas dari instrumen konstitusi yang kini tengah diagendakan untuk direvisi, rasa lega kalangan prodem memang bisa dipahami. Ada sejumlah alasan untuk itu.
Pertama, monopoli parpol atau gabungan parpol sebagai satu-satunya pemilik hak yang bisa mengajukan calon atau kandidatnya kini tak lagi berlaku. Partai politik di negeri kita, sebagaimana diketahui, memang kurang nyantol ke bawah, atau memiliki akar rumput yang efektif. Walau sudah memiliki struktur sampai ke tingkat desa, namun pendidikan politik untuk menghasilkan kader-kader yang militan, jarang dilakukan. Yang sering terlihat hanya aksi mobilisasi massa menjelang “musim” pemilu atau pilkada. Selebihnya pengurus parpol ditengarai hanya sibuk memperjuangkan kepentingan diri atau kelompoknya saja. Mereka juga tak pernah sepi terlibat perseteruan internal, dan sibuk melakukan manuver-manuver politik yang kerap tidak memiliki signifikansi dengan kepentingan publik.
UU Pemda 32/2004 yang menjadi instrumen penyelenggaraan pilkada memang mengakomodir calon independen, namun harus tetap lewat jalur parpol. Akibatnya agar bisa dicalonkan parpol dan berlaga dalam pilkada, calon non parpol harus tawar-menawar soal besaran uang “sewa perahu”. Kasus paling baru muncul dalam pilkada DKI Jakarta. Sarwono Kusumaatmaja dan Jeffrie Geovanie yang semula dicalonkan PKB dan PAN akhirnya memutuskan untuk mundur dari pencalonan karena mengaku tak sanggup membayar “sewa perahu” yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Jauh sebelumnya, almarhum Cak Nur alias Nurcholis Madjid, juga mundur dari proses konvensi calon presiden Partai Golkar. Penyebabnya apalagi kalau bukan persoalan “gizi” yang tak cukup. Praktek politik yang menghambakan diri pada kepentingan rupiah seperti inilah yang membuat sejumlah kalangan prodem dan rakyat gerah melihat perilaku parpol.
Kedua, desentralisasi politik dan otonomi daerah ternyata tidak diikuti dengan perubahan kebijakan kepartaian yang siginifikan di tingkat lokal. Aturan internal parpol, umumnya masih berwatak oligarkis sekaligus sentralistis. Akibatnya prakarsa lokal dari pengurus parpol di daerah sukar dijalankan dan dwijudkan. Kasus yang dialami seorang kandidat bupati di Serang Bedagai yang merupakan pimpinan wilayah parpol bersangkutan bisa dijadikan contoh. Dalam pilkada 2005 lalu, ia dipilih oleh peserta konferensi cabang kabupaten setempat sebagai kandidat bupati. Namun akibat manuver politik pengurus di tingkat provinsi, lalu lahirlah surat pengurus DPP atau pusat yang membatalkan pencalonan ketua partai tingkat kabupaten tersebut. Ketika si calon tetap “membandel” dan terus maju dalam pilkada, maka mesin parpol tak diarahkan untuk mendukungnya. Jadilah ketua parpol tersebut bekerja ekstra keras membentuk tim kampanye sendiri. Soalnya, mesin parpolnya sendiri mendukung calon bupati dari parpol lain!
Pada kasus lain, ada juga parpol yang tak memberikan kepercayaan pengurus cabang di tingkat provinsi untuk menyaring calon partainya. Aturan internal parpol tersebut malah memberikan kewenangan kepada pimpinan tingkat provinsi untuk menyaring calon pimpinan tingkat kabupaten. Model aturan internal parpol memang tak banyak mengalami reformasi. Karena itu walau UU Pemilu No. 23 Tahun 2003 Pasal 65 ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap Partai Politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”, namun realitanya tak seindah seperti rumusan pasal tersbeut. Soalnya aturan internal parpol tak mengurusi soal kuota perempuan. “Partai-partai gue, kenapa elu mesti ikut ngatur?” Kira-kira begitulah jawaban pengurus parpol kalau didesak soal keterwakilan perempuan dalam penyusunan daftar caleg mereka.
Ketiga, belajar dari pilkada 2005 di Sumut. Sangat jelas termati bahwa figur yang keluar sebagai pemenang adalah elit politik lokal yang memiliki koridor patronase dengan aktor elit politik di tingkat pusat. Mereka umumnya adalah “pemain lama” yang sebelumnya merupakan bagian dari jaringan patronase Orde Baru. Mereka umumnya adalah (mantan) birokrat karier, pengurus parpol lama, pengusaha, dan figur yang memiliki kekuasaan manifes yang dekat dengan premanisme. Dengan kata lain, aktor politik yang muncul adalah stok lama. Figur-figur yang saban hari dikenali rakyat karena sering muncul di surat kabar atau televisi. Mereka adalah elit-elit lama yang menumpang kereta reformasi, padahal mereka justru target yang harus direformasi!
Itulah tragedi politik yang terjadi di negri ini, dan terus-menerus berulang dari satu pemilu ke pemilu. Dari satu pilkada ke pilkada lain. Yang berubah hanya instrumen pemilu atau tema kampannye para calon dalam rangka merayu suara rakyat. Namun soal perubahan nasib rakyat, silakan urus sendiri! Soalnya, pengurus parpol atau wakil rakyat juga ditengarai banyak yang mengamalkan falsafah “kere munggah bale” atau asyik-masyuk mempertahankan “singgasana kekuasaan” mereka. Akibatnya timbul problema representasi: untuk siapa wakil rakyat duduk di gedung dewan?
Dalam kesimpulan Demos, lembaga kajian demokrasi dan hak asasi manusia yang berbasis di Jakarta, buruknya representasi politik tampaknya tidak dapat dipisahkan dari adanya pembajakan pranata demokrasi oleh para elit dominan. Para elit tersebut, baik elit lama maupun baru, telah berkuasa (kembali) lewat mekanisme demokratis, seperti lewat partai, pemilu, dan parlemen. Namun kekuasaan yang diperolehnya bukan untuk mengkonsolidasikan demokrasi seperti yang diteorisasikan banyak pengamat, justru malah sebaliknya, digunakan untuk kepentingannya sendiri, kelompok, maupun elit partainya (Demos: 2005).
Mewaspadai Bos Demokrasi
Karena itu di tengah suasana resistensi rakyat terhadap parpol, putusan MK tentang calon independen dalam pilkada, patut untuk disyukuri. Sembari menunggu revisi terbatas UU No. 32/2004 yang akan diagendakan DPR dan pemerintah bersama KPU, aktor prodem seyogyanya mulai mengambil langkah-langkah praktis dalam rangka mengisi momentum pilkada 2008. Jika selama ini aktor prodem cenderung bekerja di luar atau pinggir kekuasaan untuk menjalankan fungsi kontrol lewat lobi, kampanye, dan demonstrasi, maka kini saatnya berada di barisan terdepan untuk menjadi salah satu kontestan.
Persoalannya, aktor-aktor lama dikenal memiliki elastisitas politik dalam merespon setiap kebijakan politik baru. Paska reformasi 1998, rakyat menyaksikan fenomena kutu loncat, dimana sejumlah pengurus parpol yang merasa risih diberli label “antek orba” pindah ke parpol lain yang dicap “reformis”. Kecenderungan pindah kandang tersebut bukan dilandai semangat untuk memperbaiki kualitas kinerja representasi, tapi lebih untuk cari selamat dan mempertahankan kekuasaan. Istilahnya ganti baju agar diberi label “elit reformis”. Kelenturan lain misalnya ditunjukkan dalam Pemilu 2004. Tanpa canggung-canggung, sejumlah elit politik lama memproklamirkan diri sebagai “antek Suharto” sewaktu mendeklarasikan sebuah partai politik baru yang ikut berlaga dalam pemilu. Dan Dephukham tak bisa menampik mereka, karena secara konstitusional mereka telah memenuhi syarat administrasi dan lolos berhak untuk mendirikan parpol.
Kekuatan elit lama memang tak bisa dipandang enteng. Selain gampang menyesuaikan diri dengan perubahan instrumen politik yang ada, mereka juga ditengarai memiliki sumber keuangan yang tidak terbatas. Jaringan patronase mereka juga menjangkau ke daerah-daerah karena sudah dipupuk selama puluhan tahun. Mereka bercokol di setiap lini. Kekuasaan uang mereka juga sanggup untuk mengerahkan massa, memanfaatkan kaum terdidik dan pemimpin umat untuk melegitimasi tindak-tanduknya.
Karena itu jika kalangan prodem tak waspada, jalur independen dalam pilkada Gubsu 2008 juga tak luput dari cengkraman mereka. Demos mendefinisikan mereka sebagai bos demokrasi. Mereka adalah aktor-aktor politik yang memanfaatkan dan menggunakan instrumen demokrasi, namun menyalahgunakan untuk kepentigan diri dan kelompoknya. Artinya bukan untuk memajukan demokrasi. Para bos demokrasi ini dalam penampilannya bisa sangat demokratis dan bersikap populis. Mereka kerap merekayasa proyek-proyek sosial untuk menambang hati rakyat. Namun semua itu semata sebagai strategi politik, bukan lahir dari sikap empati, apalagi karena keyakinan ideologis.
Agenda Kalangan Prodem
Melihat kemungkinan “pembajakan” jalur independen oleh para boss demokrasi, ada baiknya jika kalangan prodem melakukan konsolidasi. Mengacu pada rekomendasi yang diberikan sejumlah aktor prodem sebuah sebuah konferensi internasional yang diadakan Demos pada November 2005 di Jakarta, ada beberapa rekomendasi yang patut untuk dipertimbangkan dalam menghadapi pilkada gubsu tahun 2008.
Pertama, kalangan prodem harus melakukan upaya repolitisasi dan rekonstruksi politik di tingkat lokal. Yang dimaksud dengan repolitisasi adalah demokrasi harus dipolitisir, yaitu bagaimana ruang politik dimanfaatkan sehari-hari oleh masyarakat. Hal ini bisa dilakukan melalui pengorganisasian masyarakat di tingkat lokal – seperti memperkuat organisasi-organisasi rakyat, mengembalikan gerakan advokasi ke gerakan politik yang tidak hanya berhenti pada perubahan kebijakan tetapi juga ke perebutan kekuasaan.
Kedua, masuk ke politik tidak melulu berarti mempengaruhi tapi membuat kebijakan itu sendiri dan hal itu juga mengandung pengertian pentingnya merebut kekuasaan mulai dari tingkat desa, kecamatan dan meluas sampai ke tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan kata lain, kalangan prodem sebaiknya mulai melakukan gerilya politik. Strateginya bisa dengan menjalin kerjasama dengan parpol yang dipandang “reformis” maupun membentuk parpol sendiri. Saat ini misalnya sudah ada PPR (Partai Perserikatan Rakyat) dan Papernas.
Jalur independen adalah sebuah momentum. Jika diibaratkan ring tinju, maka kalangan prodem harus ikut maju bertanding. Karenanya arena pertandingan harus diisi oleh “orang-orang muda” yang masih segar dan belum terpolusi politik warisan rezim orba. Perlu dimunculkan orang-orang “gila yang kreatif”, “sedikit nakal” untuk bisa menimbulkan kesegaran politik agar kekuasaan yang digenggamnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat.
Jadi jangan biarkan jalur independen “dibajak” oleh mereka yang tergolong boss demokrasi!
* Tulisan ini dimuat di Harian Analisa edisi Senin, 27 Agustus 2007







