Oleh: buntomi | Oktober 21, 2009

Dr. Ria Noviada Telaumbanua

Srikandi untuk Warga Miskin di Siantar

*Bersihar Lubis & J Anto

Foto blog dr riaMedanBisnis – Medan Bola mata perempuan 48 tahun itu berkaca-kaca. Suatu hari, ibu tiga anak itu bersama beberapa relawan berkunjung ke pinggiran kota Pematangsiantar. Tiba-tiba, seorang guru jemaat gereja bertutur soal susahnya warga jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

“Untuk mengubur jenazah di TPU harus membayar antara Rp 2 – 3 juta,” kata si guru. Suaranya parau. Ya, Tuhanku! Mereka hanya punya satu jalan keluar: mengubur sanak saudara yang meninggal di depan rumah! Dokter Ria shock mendengarnya.

“Bu dokter, saya tidak takut mati. Saya takut kalau mati nanti tidak bisa dikubur!” keluh lelaki tua itu. RS “Hantu” Nama lengkapnya adalah dr. Ria Novida Telaumbanua, M.Kes, alumni Fakultas Kedokteran USU 1987. Ia lulus cumlaude Magister Epidemiology Program Pasca Sarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat USU Medan pada 2004.

Ada lagi: Ria dikenal sebagai dokter bertangan “dingin” karena “menyelamatkan” RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar dari ambang kehancuran. Ini buktinya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) RSUD tersebut pada 2005 masih Rp 588.077.260. Tapi pada 2006, PAD rumah sakit naik drastis menjadi Rp 1.148.038.565, atau naik 95,22 persen. Pada 2007, melonjak menjadi Rp 2.139.356.520.

Bangunan RSUD yang dipimpinnya semula kumuh dan dijuluki masyarakat sebagai “rumah sakit hantu” berubah bersih dan megah. Peralatan medisnya pun komplit. Bahkan, BOR (bed occupancy rate), atau tingkat rata-rata hunian kamar rumah sakit rata-rata 32,32 persen pada 2005 naik menjadi di atas 60 persen pada 2007.

Tak pelak, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) pada 2008 memilih dr. Ria sebagai satu dari 260 dokter terbaik di Indonesia. RSUD itu pun terpilih sebagai “Rumah Sakit Berpenampilan Kinerja Terbaik se Sumatera Utara” pada 2006 dan 2007. Ria juga menyabet “Juara III Inovasi Manajemen Tingkat Nasional” dari PERSI (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia). Ria juga mengantarkan RS dr. Djasamen Saragih sebagai RS Model Akreditasi untuk 5 Pelayanan di Indonesia pada Agustus 2008.

Warga Pinggiran

Ria kelahiran Siantar pada 23 November 1961 itu selalu terharu menyaksikan warga miskin yang tak terjangkau layanan kesehatan. Ia kerap mendatangi kampung-kampung kumuh di pinggiran Siantar.

 “Banyak warga menderita gizi buruk, tak punya air PAM dan listri dan lantai rumah masih tanah merah,” katanya. Anak putus sekolah dan menganggur berjibun jumlahnya. Infrastruktur jalan dari kampung ke kota juga hancur-hancuran. Padahal, daerah pinggiran itu hanya berjarak sekitar 2 KM dari Kantor Walikota. Ihwal tempat pemakaman umum (TPU) juga prihatin.

“Pemko menganggap sepele,” katanya. Ia lihat TPU sudah tak memadai. Sangat padat. Tapi ironisnya, Pemko sibuk mengurus pembangunan mall berlantai 14 di atas tanah SMAN-IV yang diruislag seorang investor. Perlu Empati Ria pun prihatin melihat kebijakan kesehatan untuk warga miskin dengan program jamkesmas yang berjumlah 15 persen.

Padahal, ada 40 persen warga lain yang tidak miskin, tidak juga kaya, tapi masuk dalam kategori “rawan”. Misalnya tukang becak, guru honerer dan PNS golongan I – III, juga pedagang kecil. Mereka cemas bisa makan atau tidak kelak. Bisa menyekolahkan anaknya atau tidak. Bisa berobat atau tidak ketika sakit.

“Mereka harus diberi rasa aman dengan asuransi kesehatan berjenjang,” cetusnya. Misalnya ada warga yang diberi premi asuransi kesehatan sebesar 75 persen, sisanya, 25 persen ditanggung warga sendiri. Ada juga warga yang diberi asuransi 50 persen, pemerintah 50 persen. Tapi ada juga warga yang diberi premi 100 persen.

Warga yang diberi subsidi premi asuransi 75 persen, dalam jangka setahun diberi target agar subsidi premi asuransinya turun, misalnya menjadi 50 persen. Ria tak setuju pengobatan gratis.

“Mereka akan pasif. Tak berusaha untuk hidup sehat,” katanya. Namun ini bukan kerja sektoral. Kalau sudah ada asuransi, pemukiman warga juga harus sehat. Selokan air lancar, air PAM bisa mengucur ke rumah warga, listrik menyala, dan penghasilan terjamin.

Dokter Teladan Deli Serdang (1996), dan Dokter Teladan Provinsi Sumut (1996) ini merasa rakyat Siantar butuh sentuhan kepemimpinan perempuan. Eh, kala banyak pihak mendorongnya maju dalam Pilkada Pematangsiantara 2010 – 2015, isteri dari E.W. Simanjuntak itu mengaku terharu.

“Kepercayaan itu akan kuperjuangkan sekuat tenagaku,” katanya.

J. Anto, penulis lepas tinggal di Medan.

Oleh: buntomi | Oktober 8, 2009

MENGAPA MEDIA PERS PERLU DIAWASI?

Wartawan teKUPAS-Agustus 09 blogrkadang memberitakan kejadian yang tidak sebenarnya. Misalnya waktu meliput acara di Pemkab Deli Serdang, sebenarnya Pak Bupati tidak hadir, tetapi esok harinya di koran, wartawan menulis bahwa Pak Bupati hadir dalam acara tersebut. Padahal saya hadir di situ sampai selesai acara. Kenapa bisa seperti itu?

Pertanyaan seperti ini, merupakan satu dari sekian banyak kebingungan masyarakat yang mengikuti kegiatan pelatihan media literasi yang diadakan KIPPAS bekerjasama dengan Yayasan TIFA pertengahan Juli 2009 lalu. Pesertanya dari kelompok tani, ibu rumah tangga dan motivator masyrakat. Ada juga seorang ibu dari Dolok Sanggul yang bingung. Pasalnya, ada seorang anak perempuan di bawah umur yang diperkosa salah seorang warga desa. Tetapi esok harinya, anak perempuan tersebut diberitakan hanya “disentuh” alat reproduksinya saja.

Hubungan antara media pers dengan masyarakat selaku konsumen media, memang tidk seperti hubungan produsen sabun dengan konsumennya. Jika sabun yang dibeli tidak berbau harum seperti semboyan yang ada dalam kemasan, konsumen bisa langsung melakukan komplain, atau mengaduk ke lembaga konsumen. Ada kemungkinan sabun ytang bermasalah diganti oleh pemilik toko.

Tapi bagaimana jika konsumen media tidak memperoleh informasi seperti yang diharapkan terhadap surat kabar yang dibeli atau dilangganinya? Atau pertanyaan utamanya: bagaimana konsumen media mengetahui bahwa produk sebuah media pers tidak sesuai dengan harapannya? Bagaimana konsumen media mengetahui bahwa informasi yang disajikan media pers tidak mereprsentasikan fakta sebenarnya?

Dengan kata lain, bagaimana mendeteksi bias pemberitaan medi massa?

Era Keberlimpahan Komunikasi

Dewasa ini, hampir mustahil bagi masyarakat, termasuk yang tinggal di pedesaan, untuk mengelak dari terpaan informasi. Surat kabar lokal, tumbuh di mana-mana. Jejaring radio komunitas juga bermunculan mengatasi daerah-daerah blank spot dari lembaga penyiaran elektronik yang bersiaran nasional. Teknologi HP juga bisa mengunduh portal-portal informasi. Inilah era yang oleh John Keane, disebut sebagai era keberlimpahan komunikasi (communication abundance).

 Era keberlimpahan komunikasi ditandai oleh komunikasi yang melampui ambang batas, sehingga komunikasi menjadi over load, dan muatan informasi mencapai titik jenuh, tidak hanya dalam masyrakat, tapi juga dalam pikiran, atau benak kita. Bahasa mengenai kelangkaan (scarcity) pun telah digantikan oleh citra mengenai keberlimpahan (abundance). Melimpahnya komunikasi dalam kehidupan ini tak lain karena “ledakan informasi” yang terus-menerus dibawa media ke ruang-ruang kehidupan manusia kontemporer. (Idy Subandy Ibrahim:a 2004).

Dalam era keberlimpahan komunikasi, media pers merupakan salah satu pelaku industri informasi yang penting. Dengan kekuatan modal dan jaringannya, institusi pers kini tumbuh sebgai sebuah usaha konglomerasi. Dewasa ini kita mengenal Jawa Pos Group, yang mengembangkan konglomerasi media di daerah-daerah. Juga kelompok Kompas-Gramedia, serta kelompok Media Nusantara Citra (MNC) Netwokr yang menguasai jaringan sejumlah lembaga penyiaran televisi dan radio serta surat kabar.

Surplus Kekuasaan

Media pers kini memang bukan sekedar institusi sosial yang menyediakan jaa informasi untuk publik, atau lembaga ekonomi yang meraih keuntungan dari berbisnis informasi tersebut. Media pers sudah tumbuh sebagai institusi yang mampu menentukan agenda setting kepentingan mereka sendiri. Seringkali media pers menunjukkan sikap yang membela terhadap suatu pandangan, atau kepentingan ekonomi dan politik tertentu, dengan mengorbankan para pembacanya.

Padahal kebebasan pers adalah milik masyarakat. Kebebasan pers adalah kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, serta kebebasan untuk menyatakan pendapat tentang masalah publik (right to know dan right to expression). Inilah hak yang paling asasi yang dijamin oleh UUD 45 serta Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB. Sementara bagi media pers (wartawan dan redaktur), mereka adalah pihak yang memperoleh mandat dari masyarakat untuk melaksanakan fungsi kebebasan pers dengan cara mencari dan menyampaikan informasi publik. Dengan kata lain, apa yang dijalankan oleh pers merupakan implikasi logis dari kebebasan pers, karena itu biasa disebut kaidah pers bebas.

Kaidah pers bebas antara lain diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Misalnya terhadap pers tidak dikenakan penyensoran. Wartawan juga dilarang dihalangi hak mereka ketika tengah menjalankan tugas jurnalisme mereka mengumpulkan informasi. Pihak yang menghalangi bahkan dikenakan sanksi pidana dan denda. Wartawan juga memiliki hak tolak di depan pengadilan, terutama untuk menyembunyikan identitas narasumber yang informasi dianggap berguna untuk kepentingan publik.

Persoalannya, kaidah pers bebas, seringkali ditelikung oleh media pers itu sendiri. Alasannya beragam, tapi yang jelas karena media pers telah tumbuh menjadi institusi yang surplus kekuasaan.

Karena itu dalam rangka menjalankan tugasnya, wartawan dan pengelola media sebenarnya diatur oleh kode etik jurnalistik. Kode etik diperlukan karena akan membantu wartawan dan pengelola media untuk menentukan apa yang benar dan yang salah, baik atau buruk, dan bertanggungjawab atau tidak dalam proses kerja jurnalisme. Kode etik terkait erat dengan konsep kewajiban wartawan dan pengelola media untuk memberitakan informasi yang benar (truth). Diyakini secara luas konsep ini merupakan tugas paling mendasar dari segala bentuk komunikasi.

Pengawasan Konsumen Media

Agar wartawan dan pengelola terhin dari dari surplus kekuasaan, maka media pers wajib dikontrol oleh konsumen media. Amanat itu termuat jelas dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengatakan bahwa “masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi, antara lain dengan memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers”.

Memonitor pelanggaran hukum dan etika jurnalistik pemberitaan media pers, dapat dilakukan jika konsumen media mengerti dan memahami kode etik jurnalistik dan delik-delik pers seperti kabar bohong, fitnah, mengandung unsur SARA dan sebagainya. Untuk itu, yang harus dilakukan adalah upaya-upaya untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang kode etik jurnalistik dan delik pers ke kalangan konsumen media. Khususnya konsumen media yang sering menjadi subyek pemberitaan media pers. Misalnya kaum petani, buruh, nelayan, guru, dan kelompok kepentingan lainnya yang powerless jika berhadapan dengan media pers.

Upaya pendalaman materi harus dipadu dengan latihan untuk mengidentifikasi berita-berita yang melanggar kode etik dan hukum. Untuk itu, berita-berita yang telah dinilai Dewan Pers sebagai melanggar kode etik atau hukum, dapat dijadikan bahan latihan. Termasuk berita-berita yang dikritisi oleh lembaga pemantau media (media watch).

Seiring dengan itu, konsumen media juga harus dilatih agar memiliki ketrampilan dalam menulis laporan hasil monitoring mereka. Laporan montioring yang dilakukan lembaga pemantau media biasanya mengacu kepada kaidah-kaidah penelitian umumnya. Misalnya ada latar belakang alasan pemilihan berita, permasalahan penelitian, metode penelitian, hasil-hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan serta saran.

Namun untuk konsumen media, tak perlu seketat itu. Hasil-hasil pemantauan pemantauan dapat ditulis dalam bentuk yang sederhana tanpa mengurangi nilai pemantauan yang dilakukan. Pada intinya, laporan pemantauan itu berisi, pertama, ringkasan berita yang dipantau. Bila perlu, berita yang utuh dijadikani lampiran. Kemudian pemantau juga harus menunjukkan jenis-jenis pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan dari berita yang dipantau. Sebuah berita, mungkin saja mengandung satu atau lebih pelanggaran etik atau hukum. Atau mungkin juga pencampuran dari keduanya.

Kedua, tulisan hasil pemantauan harus didukung dengan kutipan teks-teks berita yang memperlihatkan adanya pelanggaran etika dan hukum. Ketiga, tulisan hasil pemantauan juga harus mencantumkan sumber berita yang dipantau, misalnya nama surat kabar, edisi penerbitan (hari, tanggal dan tahun) dan halaman pemuatan berita. Hal ini penting jika ada pihak-pihak lain, misalnya Dewan Pers, atau pihak media pers sendiri, hendak melakukan evaluasi atas berita yang dinilai oleh konsumen media.

Ketiga, tulisan hasil pemantau juga harus disertai analisis sederhana untuk mendukung bahwa berita yang dianalisis nenar-benar berita yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan hukum.

Memantau dan melaporkan pelanggaran=pelanggaran kode etik dan hukum adalah bentuk kontribusi masyarakat untuk menjaga dan mengembangkan kebebasan pers secara sehat. Karena itu media pers, terlebih wartawan, tak perlu tipis telinga! Jika dicermati, gerakan pemantauan media oleh konsumen justru ikut andil dalam membangun uapaya melembagakan demokrasi secara santun dan beradab. Dan tentu saja anti kekerasan! Soalnya, konsumen media tidak mengajarkan untuk melakukan teror, atau menggeruduk ramai-ramai ke kantor redaksi!

** Tulisan ini dimuat di Harian Analisa, tanggal 31 Agustus 2009,  tulisan ini dikembangkan dari bahan diskusi pada Workshop Monitoring Media untuk Kelompok Masyarakat yang diadakan pada tanggal 27 Juli – 5 Agustus 2009 di Medan.

Oleh: buntomi | September 1, 2009

Pers Harus Menghargai Pluralitas Isu Protap

Media massa memang bukan lagi cermin dari realita, tapi konstruksi realita. Mulai dari narasumber, wartawan sampai ke tingkat editor, semua fakta yang telah berubah menjadi berita, hakikatnya telah mengalami berkali-kali rekonstruksi. Rekonstruksi fakta, tentu tidak terlepas dari berbagai kepentingan. Pada tingkatan narasumber, hal ini sekaitan dengan agenda agar seluruh fakta narasumber menjadi lebih menonjol dibanding fakta dari narasumber lain. Pada tingkat wartawan dan pengelola news room, hal ini tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan pragmatis ekonomis, dan politis.

Mari kita ambil contoh pemberitaan media massa di Medan sehubungan dengan persidangan para tersangka insiden kekerasan tanggal 3 Februari di gedung DPRD Sumut. Sebagaimana diketahui, demonstrasi massa pendukung Protap tersebut, telah mengakibatkan tewasnya H. Aziz Angkat, Ketua DPRD Sumut. Paska insiden kekerasan tersebut, Poltabes Medan telah menetapkan sebanyak 69 orang tersangka dengan tuduhan telah melakukan pengrusakan fasilitas negara dan berupaya membubarkan rapat paripurna DPRD secara paksa. Sedangkan delapan tersangka utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berita yang mau dikritisi adalah menyangkut penyerahan delapan orang tersangku utama dari tahanan Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri Medan. Penyerahan ke delapan tersangka tersebut dilakukan tanggal 1 Juni 2009.

Bagaimana dua surat kabar utama di Medan memberitakan peristiwa tersebut, memberikan gambaran tentang tingkat keberpihakan mereka terhadap fakta yang diliputnya.

 “Demo Maut” dan “Insiden DPRDSU”

Dua surat yang dijadikan sampel adalah Waspada dan Sinar Indonesia Baru. Keduanya merupakan dua surat kabar yang sudah cukup tua usianya di Medan. Serta dikenal sebagai surat kabar yang memiliki segmen pembaca cukup besar.

Waspada memberitakan peristiwa penyerahan kedelapan tersangka utama tersebut dengan judul sebagai berikut: “Kasus Demo Maut di DPRDSU: Delapan Tersangka Utama Diserahkan ke Jaksa” (Waspada, 2/6/09). Sedangkan Sinar Indonesia Baru menurunkan judul berita seperti berikut: “Pejuang-pejuang Protap terancam Hukuman Mati Dipindah ke Penjara (Sinar Indonesia Baru, 2/6/09).

 Pemunculan kata “tersangka utama” yang digunakan Waspada, merepresentasikan fakta yang diliput wartawannya. Hal tersebut sesuai dengan status hukum yang dikenakan pihak kepolisian terhadap ke delapan orang tersebut. Tapi mari kita lihat kata atau istilah yang digunakan Sinar Indonesia Baru. Koran ini tidak memunculkan kata ‘tersangka utama’, melainkan ‘pejuang-pejuang Protap’.

Penjulukan ke delapan tersangka utama sebagai ‘pejuang-pejuang Protap’, merupakan konstruksi wartawan terhadap subyek fakta yang diliputnya. Hal ini menunjukkan adanya keberpihakan wartawan terhadap fakta yang diliputnya. Konstruksi pemhaman yang hendak dibangun wartawan SIB melalui pemunculan istilah tersebut adalah apa yang dilakukan ke delapan orang tersebut merupakan perjuangan untuk mewujudkan Protap. Mereka bukanlah pesakitan hukum, tapi orang-orang yang berjasa dan mengorbankan jiwa dan raganya sekalipun penjara menjadi resiko yang harus dihadapi.

Selanjutnya mari kita bandingkan lead, atau paragraf pertama berita kedua surat kabar tersebut. Waspada menulis seperti berikut ini: “Polda Sumut, Senin (1/6) menyerahkan delapan tersangka utama kasus demo maut massa pendukung Provinsi Tapanuli (Protap) mengakibatkan Ketua DPRD SUH abdul Aziz Angkat tewas ke Kejaksaan enegeri Medan”.

Lead Waspada memunculkan istilah “demo maut”. Penjulukkan yang dilakukan wartawan Waspada untuk merekonstruksi perilaku massa pendukung protap yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumut H. Aziz Angkat, memang tepat. Istilah maut memang merujuk pada fakta meninggalnya H. Aziz Angkat tersebut.

Tapi mari kita simak lead atau paragraf pertama yang dibuat wartawan SIB: “Lambaian tangan dan deraian air mata iringi pemberangkatan 6 tersangka pejuang protap dari rumah tahanan (rutan) Mapolda Sumut menuju Kejari Medan, Senin (1/6)”. Pada paragraf ini, wartawan SIB memang telah memunculkan istilah ‘tersangka’, namun kemudian diimbuhi dengan atribusi ‘pejuang’. Hal ini sekali menegaskan keberpihakan SIB terhdap subyek fakta yang diliputnya.

Keberpihakan media pers dalam meliput fakta yang direkonstruksinya, juga dilakukan melalui pilihan narasumber dan seleksi fakta narasumber. Wartawan politik senior AS, Walter Lipman, pernah mengatakan: “wartawan itu menulis dulu, baru melihatnya”. Itu artinya, apa yang mau dicari wartawan dari narasumber, sekaligus apa yang hendak ditulis, sebenarnya sudah 80 persen ada dibenak wartawan. Dengan kata lain, wartawan sebenarnya akan mencari narasumber yang akan mendukung konstruksi tulisan yang sudah dirancangnya. Bagian perkataan narasumber yang tidak relevan akan disihkan. Sedangkan pernyataan narasumber yang mendukung pikirannya, akan dikutip dan ditonjolkan.

Mari kita simak kutipan berita berikut dari SIB: “Jangankan dipenjara, apapun akan kukorbankan. Bahkan peluru panas pun menembus kulitku akan kuhadapi demi cita-cita luhur masyarakat Tapanuli yang sudah lama merindukan lahirnya Protap” (SIB 7/4/09). Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Drs. Tahan M Panggaben, MM, salah satu tersangka kasus demo protap tersebut. Atau kutipan berita berikut: “Bila tujuan mulai itu dianggap sebagai hal yang ‘tabu’, sebaiknya ditangkap saja seluruh masyarakat yang tinggal di Tapanauli, karena hal itu lebih baik daripada terus-menerus hidup dalam kegiatan dan penderitaan.” (tokoh masyarakat Silaen Tobasa, Soaduon Silaen, SIB, 20/4/09).

Dalam dunia jurnalisme, pernyataan narasumber adalah fakta, karena itu sah bagi wartawan SIB untuk mengutip dan menyiarkannya dalam surat kabarnya. Namun di sini muncul perdebatan soal keberimbangan. Mungkinkah SIB sebagai surat kabar mau memuat pernyataan narasumber lain yang tidak menyetujui pembentukan Protap? Mungkin pertanyaan, atau harapan seperti itu dianggap mengada-ada.

Tapi mari kita lihat semboyan SIB yang menyatakan diri sebagai surat kabar: “Untuk: demokrasi, Persatuan dan Pembangunan”. Jika moto tersebut diimplementasikan, tentu SIB juga mengakomodir suara-suara dari narasumber yang berbeda. Alasan segmentasi bahwa mayoritas pembaca SIB adalah masyarakat Batak, tidak dapat diterima. Hal ini mengingat tidak mungkin semua masyarakat setuju Protap. Pasti ada yang pro, ada yang kontra.

Itu dari sisi motto. Dari sisi standar jurnalisme, media pers mestinya juga menghargai asas keberimbangan. Wacana pro – kontra terhadap pembentukan Protap, harus memperoleh tempat yang sama.

Prinisp pluralitas ekspresi harus dihormati, yaitu sebagai ungkapan tentang beragamnya visi tentag realitas, prioritas yang diberikan pada kebebasan berekspresi akan menjadi penyeimbang terhadap hegemoni satu realitas tertentu saja. Dalam kontesk ini berarti, prioritas diberikan pada kepentingan mereka yang mengungkapkan pandangannya atau pwmbwei, pwncipta atau pengolah informasi, dan kemudain pemilik media (Haryatmoko: 2006).

Prinsip pluralitas ekspresi dalam isu Protap, diharapkan akan mengasah akal sehat pembaca. Pro – kontra terhadap sebuah isu, juga akan mendidik pembaca agar arif mengelola setiap konflik yang muncul.

Media Pers Harus Menghargai Pluralitas Pendapat

Dalam sebuah diskusi yang diadakan LSPP dengan Dewan Pers tanggal 8 April 2009 di Jakarta, yang membahas analisis isi pemberitaan isu Protap, Atmakusumah Astraatmadja mengatakan bahwa pers di Medan sangat unik. Mereka dinilai masih menerapkan jurnalisme perjuangan gaya tahun 1950-an, yang banyak dipraktekkan surat kabar dalam rangka melawan penjajahan Belanda. Jadi menurut Atmakusumah, dalam memberitakan gagasan pembentukan Protap, mereka ada yang memihak ada yang tidak berpihak,

Menurut Leo Nababan dari Dewan Pers, tidak ada yang perlu dipersalahkan jika surat kabar melakukan pemihakan terhadap sesuatu. Namun diingatkan agar surat kabar yang menjadi surat kabarnya untuk memperjuangkan sesuatu, tidak mengabaikan rambu-rambu kode etik jurnalistik.

Pertanyaannya, bagaimana jika dalam menyatakan keberpihakannya, media pers menggunakan isu agama dan tokoh agama masing-masing untuk membenarkan argumentasi mereka: mendukung, dan tidak mendukung pembentukan Protap? Bagaimana jika media menggunakan simbol, istilah atau kata yang merupakan terminologi agama untuk mendukung atau menolak pembentukan Protap?

Paska Pileg 2009, pemberitaan tentang isu Protap memang kembali marak. Namun jika diamati, berita-berita yang muncul, khususnya di SIB, tidak mengakomodir pluralitas pendapat masyarakat. Wacana hegemonik yang coba dibangun hanya berkutat pada dua pemaknaan dominan. Pertama, pihak tersangka demo merupakan pihak yang terzalimi karena memperjuangkan sebuah keyakinan akan pentingnya Protap. Karena itu mereka perlu dukungan pemberkatan pendeta. Dengan pemaknaan seperti itu, maka berita-berita di koran ini banyak sekali menampilkan kegiatan-kegiatan ibadah di gereja dan penjara untk memperkuat rohani “pejuang Protap”.

Kedua, isu perjuangan Protap juga disempitkan sebagai agenda kepentingan gereja dan umat Kristen. Hal itu dapat dilihat dari maraknya berita SIB yang mewawancarai sejumlah pemimpin gereja dan tokoh masyarakat yang mendesak agar perjuangan Protap menjadi agenda Sidang Raya PGI. Dua kecenderungan ini, menjadikan keberagaman pendapat menyempit dalam ruang-ruang pemberitaan SIB.

Jika sudah begini, keberpihakan surat kabar memang harus diawasi secara khusus. Dewan Pers dan organisasi wartawan, seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pemadam kebakaran! Semoga.

** Tulisan ini dimuat di http://www.melampauipemilu.com

Saya suAlm Pdt. DR. A Munthedah tak ingat persis tanggalnya. Namun bulannya adalah Mei 2004. Waktu itu, sahabat saya, Jannerson Girsang, yang kelak menjadi partner dalam menulis sejumlah buku biografi tokoh-tokoh di Sumut, mengajak saya bertemu dengan seseorang yang hendak ditulis perjalanan hidup dan kariernya. Namanya Pak Armencius Munthe. Rumahnya terletak di Kompleks Polda Sumut, Kelurahan Tanjung Sari. Pak Munthe menurut Jannerson Girsang, adalah mantan Ephorus GKPS (Gereja Kristen Protestan Simalungun), terlama. Beliau pernah menjabat sebagai Ephorus dan Sekjen GKPS selama kurang lebih 25 tahun, antara tahun 1970-1995. Sebelum akhirnya pensiun pada tahun 1999. Itulah informasi awal yang saya terima.

Mendengar jabatan Ephorus, ingatan saya langsung tertuju kepada Pdt SAE Nababan, mantan Ephorus HKBP, yang orangnya tinggi besar dan wajahnya agak sedikit “angker”. Mungkin Pak Munthe orangnya juga tidak jauh berbeda dari gambaran tersebut, demikian batin saya waktu itu. Namun semua gambaran itu lenyap begitu saya berjumpa dan berjabat tangan langsung dengannya. Postur tubuhnya ternyata kecil, raut wajahnya juga tidak seram, malah terlihat sangat ceria dengan senyum yang seolah tak pernah lekang dari sudut bibirnya. Derai tawanya pun lepas sekonyong-konyong jika memang ada hal-hal lucu yang ia ceritakan, atau ia dengar dari lawan bicaranya.

Tak ada sekat yang membatasi secara psikologis perkenalan pertama tersebut. Saya bahkan merasa sungkan karena sering disapa “Pak Anto”. Soalnya usia saya terpaut seperempat abad lebih dengan Pak Munthe. Tapi saya paham. Barangkali itulah cara Pak Munthe menghormati kenalan barunya. Waktu itu bersama Jennerson Girsang, kami langsung diajak ke kamar kerjanya yang terletak di lantai 2 rumahnya, yang untuk ukuran seorang bekas Ephorus sebuah gereja besar, menurut saya tergolong sangat sederhana.

Ruang kerja itu berukuran sekitar 3 x 3 meter. Ada beberapa rak kayu yang penuh dengan buku-buku teologi berbahasa Jerman dan Inggris. Ada juga seperangkat komputer dan printer lama yang masih menggunakan tinta pita. Sebuah kursi panjang teronggok di ruangan itu. Tempat Armencius Munthe biasa membaringkan diri sehabis menulis khotbah atau naskah-naskah bukunya. Pak Munthe memang pendeta yang penulis. Ia produktif menulis bahan-bahan renungan dan pengajaran Kristen, yang sebagian besar terinspirasikan dari buku-buku karya Marthin Luther. Badan Penerbit Kriste (BPK), adalah penerbit yang kerap menerbitkan buku-bukunya. Diantaranya adalah “Kabar Baik dalam Perumpamaan Tuhan Yesus”, “Firman Hidup 45”, “Tema-tema Perjanjian Baru” dan masih banyak karya lainnya.

Banyak Memberi

Sewaktu terlibat wawancara untuk merekonstruksi jalan hidupnya, kepada Pak Munthe saya pernah menanyakan tentang filosofi hidupnya sebagai pelayan Tuhan. Dengan mantap beliau lalu mengutip salah seorang teolog mashur dari Jerman yang sangat dikaguminya: “Upahku adalah kalau aku masih boleh melayani”. Semula saya kurang mengerti dengan jawaban tersebut. Namun tanpa maksud menggurui, Pak Munthe kemudian menjelaskan bahwa apa yang diberikan kepada Tuhan, harus dibagikan juga untuk sesama manusia lain. Terutama yang lebih membutuhkan. Ia mengaku tak pernah merasa khawatir berkekurangan. Ia sangat yakin bahwa Tuhan akan mencukupkan hidupnya. “Karenanya saya tak pernah berlebihan dalam makan,”ujar Pak Munthe.

Dengan prinsip hidup seperti itu, tidak heran ketika pada waktu lain kunjugan saya ke rumahnya, tiba-tiba Pak Munthe masuk ke kamar dan membawakan sebotol madu untuk saya. “Saya baru dikirimi madu, ini ada satu untuk Pak Anto, baik untuk kesehatan,”ujarnya seraya mengangsurkan botol madu itu. Saya terus terang menjadi tersipu, bahkan malu karena setiap kali datang tidak membawa apa-apa. Kali lain, ke dalam saku baju saya tiba-tiba diselipkan beberapa lembar uang untuk ongkos tranpsortasi saya. ”Pak Anto kesini naik becak kan, maka butuh uang transport,”katanya. Sia-sia menolak pemberian tersebut karena ketulusan memang memancar dari wajahnya.

Suatu saat, Pak Munthe juga pernah datang ke kantor saya di Jalan Sei Serayu. Waktu itu kalau tidak salah berkaitan dengan naskah yang hendak diterbitkan menjadi buku. Saya diminta untuk mencari kawan yang bisa membuat cover dan lay-out isi bukunya. Saya langsung menyanggupinya. Usai ngobrol-ngobrol, Pak Munthe tiba-tiba memanggil office boy kami dan menyuruh membelikan beberapa nasi bungkus untuk seluruh staf KIPPAS. “Mari kita makan ramai-ramai karena saya baru mendapat berkat,”ujarnya.

Begitulah Pak Munthe……

Usai makan ketika saya menawarkan staf kami untuk mengantar ke rumahnya dengan dibonceng sepeda motor, Pak Munthe dengan ramah menolak. Bahkan ketika hendak diantar sampai ke Simpang Sei Serayu, beliau memilih untuk tetap berjalan kaki! “Tidak apa Pak Anto, saya sudah terbiasa berjalan kaki, sekalian olah raga,”jawabnya enteng.

Namun soal kebiasaannya memberi, ada sebuah kisah lucu yang pernah diceritakan beliau. Suatu hari, ia pernah kedatangan seorang mahasiswa yang hendak berkonsultasi dengannya. Mahasiswa itu berasal dari Papua dan berkuliah di Pematangsiantar. Dalam benak Pak Munthe, mahasiswa asal Papua biasanya hidupnya sederhana. Karena itu usai konsultasi, Pak Munthe langsung memberinya uang. Walau sang mahasiswa sudha bersikeras menolak, tapi Munthe terus mendesaknya sampai akhirnya diterima. Hari lain, Pak Munthe memperoleh informasi bahwa mahasiswa tersebut rupanya anak seorang pejabat! “Wah, malu aku Pak Anto mendengar informasi tersebut,”tuturnya seraya tertawa berderai.

Begitulah Pak Munthe, ia juga tak segan menceritakan “kesalahannya”.

Sederhana

Pertemuan saya terakhir dengan Pak Munthe terjadi pada acara peringatan ulang tahun Johanna Marbun yang ke-87 di Hotel Danau Toba. Kalau tidak salah, acaranya diadakan pada April 2008. Waktu itu Pak Munthe diminta untuk memberi khotbah dalam kebaktian pengucapan syukur Ibunda R.E. Nainggolan, yang kini Sekda Pemprov Sumut tersebut. Saya hadir karena menjadi editor bagi buku yang ditulis Jannerson Girsang tersebut. Pak Munthe berkotbah dengan sangat berapi-api. Sekitar 1.000 undangan yang mengikuti kebaktian berkali-kali dibuatnya tertawa.

Usai khotbah dan acara makan malam, saya mencari Pak Munthe untuk menyalaminya. Saya ternyata harus antri karena banyak orang yang bermaksud sama. Ketika akhirnya saya berhadapan muka dengan Pak Munthe, beliau tersenyum dan tertawa lepas. “Apa kabar Pak Anto?”ujarnya sembari menjabat dan menguncang tangan saya. Kepada Pak Munthe saya mengatakan bahwa walau saya tak mengerti kotbahnya, karena disampaikan dalam bahasa Batak dan Simalungun, namun saya yakin khotbahnya “hidup” karena berhasil mengundang tawa undangan berkali-kali. Pak Munthe hanya tersenyum-senyum mendengar komentar saya.

Ada suatu kejadian kecil yang saya saksikan, dan ini mungkin menggambarkan jati diri Pak Munthe. Ketika itu beberapa undangan memberikan informasi bahwa kartu undangan dapat ditukar ke pantia dengan sebuah hadiah. Mendengar itu, saya kemudian menuju ke meja panitia. Ternyata sudah banyak orang yang mengantri menukarkan undangan. Ketika tengah menunggu mendapatkan giliran, saya kembali bertemu Pak Munthe. Ia ternyata juga tengah mengantri untuk menukarkan undangannya! Melihat Pak Munthe mengantri, saya langsung keluar dari barisan dan menghampiri panitia.

“Ini Pak Munthe, Pendeta yang khotbah dalam kebaktian tadi, kalau bisa didahulukan,”ujar saya. Tapi Pak Munthe langsung menjawab, “Ini salah seorang penulis bukunya, kalian harus kasih juga,”katanya. Kami tersenyum simpul, dan akhirnya kami harus ikut mengantri untuk mendapatkan hadiah tersebut. Begitulah Pak Munthe! Terus terang, saya susah membayangkan apakah hal itu mau dilakukan oleh sesama mantan seorang Ephorus lainnya? Untuk sebuah hadiah, yang sesampai di rumah saya buka, dan ternyata isinya adalah sehelai handuk??

Karena itu, Senin pagi ketika handphone saya nyalakan, saya punya kebiasaan mematikan handphone sejak hari Sabtu sore sampai Senin pagi, sebuah SMS masuk. Pengirimnya Jannerson Girsang. Isi sms itu demikian: “Berita duka cita: 10 menit yang lalu Pdt A Munthe domma marujunggoluh I RS Herna Medan. Tonggohon hita keluarga tinadingni.” SMS itu dikirim hari Sabtu, tanggal 25 Juli 2007 pukul 22.58 WIB.

Usai membaca isi sms tersebut, saya langsung berkata dalam hati: “Selamat jalan Pak Munthe, upahmu yang besa

r di sorga menunggumu!” Amin. **

Dimuat di harian Analisa, Sabtu, 1 Agustus 2009

Oleh: buntomi | Juli 6, 2009

Bukan Ayat-ayat Penebar Cinta

Kekuasaan politik, memang mempesona banyak orang. Tidak terkecuali bagi mereka yang sehari-hari bergelut, merenungi dan menyebarkan ayat-ayat Tuhan yang tercetak dalam kitab-kitab suci agama. Dari sanalah, harta duniawi atau mamon diproduksi dan didistribusikan. Dari sana juga, skandal hidup manusia, seringkali diawali dan diakhiri.

Mari lupakan sejenak gegap gempita media massa yang tengah larut dengan kampanye capres – cawapres. Lupakan juga sejenak euforia hampir seluruh pengurus Partai Demokrat dan sekutunya ketika lembaga pooling ‘mengunggulkan’ capres – cawapres mereka. Lupakan juga wajah sumringah  para capres – cawapres dalam iklan-iklan politik yang bertaburan di media elektronik dan cetak.

Mari kita simak kisah para penafsir ayat-ayat Tuhan kontrakan, yang kisahnya dapat memberikan gambaran tentang kualitas pemilu legislatif 2009. Sudah tentu, ini bukan soal tuturan DPT yang amburadul, atau surat suara yang nyasar ke daerah pemilihan lain. Ini hanya sebuah kisah biasa, namun dampaknya luar biasa, yang selalu menjadi pernik-pernik hajatan politik kita dari tahun ke tahun. Namun perlu berkali-kali ditulis dan diungkapkan agar ayat-ayat Tuhan, tidak dijadikan landasan untuk membuat umat manusia makin tersegregasi. Agar ayat-ayat Tuhan, tidak dijadikan dasar bagi sebuah “industri pemilu” yang tidak bertanggungjawab. Dan tentu saja, agar ayat-ayat Tuhan tidak diperdagangkan kembali dalam Pemilu Presiden 2009 nanti!

Para Penafsir Ayat-ayat Tuhan Kontrakan

Apa saja dilakukan caleg untuk mendapatkan kursi kekuasaan di lembaga legislatif dalam pemuli legislatif April lalu. Di Sumatera Utara, pada masa-masa kampanye, muncul istilah para penafsir ayat-ayat Tuhan kontrakan. Ini memang konsekuensi dari hukum pasar pemilu. Sistem pemilihan caleg yang menganut prinsip suara terbanyak, mirip hukum besi pasar. Siapa yang paling bisa memasarkan diri ke konsumen, maka peluang untuk dibeli konsumen tinggi. Karena itu, pemasaran caleg harus mempertimbangkan produk dan juga kemasan produk. Bahkan elemen kemasan, atau dalam bahasa pemasaran sering disebut packaging, sering jauh lebih menonjol daripada perkara produknya sendiri.

Pencitraan politik, memang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari pentas politik di tanah air. Sejumlah ahli komunikasi politik mengatakan bahwa citra politik seseorang dapat diciptakan, dibangun dan diperkuat melalui proses kognitif dan afektif. Galibnya, citra politik seseorang, dilakukan dengan kombinasi kedua pendekatan tersebut. Pendekatan kognitif mengacu pada pertimbangan rasional, sebaliknya pendekatan afektif mengacu pada pertimbangan emosi dan perasaan.

Dalam pendekatan pertama ada asumsi bahwa hubungan antara seorang aktor politik, dengan pemilih adalah hubungan transaksional yang rasional. Pemilih tidak begitu saja percaya terhadap program, janji-janji seorang kandidat atau iming-iming materi yang ditawarkan. Program yang tidak rasional, atau terkesan hanya untuk menyenangkan pemilih, akan ditolak. Dengan demikian dukungan politik yang diberikan pemilih kepada kandidat semata-mata karena kandidat dinilai memiliki kompetensi dan kapasitas sebagai aktor politik. Karena itu politik pencitraan seorang aktor politik sangat tergantung dari sejauhmana platform politik yang disusun dapat meyakinkan pemilih.

Sebaliknya pendekatan emosional cocok digunakan kepada pemilih yang belum cukup terdidik. Atau masyarakat yang tidak memiliki kapasitas untuk berpikir dan menganalisa apa yang mereka butuhkan dan bagaimana memenuhinya. Masyarakat jenis ini adalah masyarakat yang tidak memiliki tingkat pendidikan tinggi serta berpemahaman relatif rendah terhadap hak dan kewajiban politik mereka. (Firmanzah: 2007). Ikatan latar belakang kesukuan, agama atau ideologi sang aktor, banyak berpengaruh dalam melakukan transaksi politik dengan aktor politik.

Tentu saja packaging hanya salah satu elemen yang menentukan keberhasilan pemasaran. Ketika konsumen memutuskan untuk membeli suatu produk, sebut misalnya barang konsumsi, maka selain soal packaging, konsumen juga memperhatikan sertifikasi produk bersangkutan: halal atau haram! Pencatuman sertifikasi penting agar konsumen tidak terkecoh membeli produk yang bertentangan dengan keyakinan ajaran agamanya.

Hukum Pasar Ekonomi Pemilu 2009

Tapi begitu sertifikasi halal dan haram dengan menggunakan kriteria ajaran agama merambah ke dunia politik praktis, maka pluralisme menjadi taruhannya. Begitulah fenomena para penafsir ayat-ayat Tuhan kontrakan. Mereka tidak bergerilya dari satu rumah Tuhan ke rumah Tuhan lain. Mereka diberi ruang dan waktu resmi atas nama ritual agama di rumah-rumah Tuhan masing-masing. Tapi bukan ayat-ayat cinta Tuhan yang dikabarkan untuk seluruh umat manusia yang ada di dunia. Tapi kutipan ayat-ayat Tuhan yang digunakan sebagai pembenar, yang belum tentu benar, untuk mendukung para caleg yang memberi kontrak ekonomi berjubah politik.

Caleg atau calon DPD yang tidak seagama divonis sebagai orang kafir. Karena itu mereka jangan dipilih! Hukumnya haram. Istilah kafir di sini digunakan netral untuk setiap penafsir ayat-ayat Tuhan kontrakan terhadap mereka yang tidak seagama. Jadi kalau caleg A tidak seagama dengan para penafsir ayat-ayat Tuhan kontrakan, maka caleg A adalah kafir. Karena itu, apapun agama yang dianut si caleg atau calon DPD, maka mereka digolongkan kafir kalau tidak seagama.

Begitulah, rumah-rumah Tuhan akhirnya dijadikan arena perdagangan politisasi agama oleh para penafsir ayat-ayat Tuhan kontrakan. Dari mulut para penafsir ayat-ayat Tuhan kontrakan, memilih caleg bukan lagi karena pertimbangan kualitas atau kompetensi caleg. Tapi lebih karena model dan warna baju yang dikenakan sang caleg.

Repetisi politisasi agama seperti ini, terus berlangsung dari satu hajatan politik ke hajatan politik lain. Dalam pilkada Walikota Medan 2005, bahkan muncul dikotomi: jika Anda memilih pasangan walikota – wakil walikota A, maka Anda masuk surga, sedang jika Anda memilih pasangan walikota – wakil walikota B, maka Anda masuk neraka! Padahal antara pasangan A dan B masih seagama!

Pada pilkada April 2008 untuk memilih pasangan Gubernur – Wakil Gubernur Sumatera Utara, ujaran serupa dalam versi berbeda juga muncul. Sebuah selebaran seukuran setengah kertas folio, beredar di tengah masyarakat. Isinya kutipan ayat-ayat Tuhan yang digunakan untuk mengkafirkan pasangan calon yang menjadi lawan politik pasangan calon yang mengontraknya! Sedihnya, ada surat kabar cukup ternama, yang terseret dalam pusaran politisasi agama dengan tak pernah memuat sekalipun berita kampanye satu pasangan calon karena persoalan agama!

Pada Pemilu 2009, intensitas para penafsir ayat-ayat Tuhan kontrakan menjadi semakin agresif. Mereka memanfaatkan situasi psikologi politik rakyat Sumatera Utara paska insiden kekerasan dalam demonstrasi yang dilakukan massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli. Insiden 3 Februari 2009 yang mengakibatkan meninggalnya Ketua DPRD Sumut, H. Azis Angkat, menjadi bola salju yang menggelinding liar ke mana-mana. Politik pemberitaan media massa, semakin menambah runyam. Terutama ketika fokus pemberitaan ditekankan seolah telah terjadi penistaan dari satu kelompok umat beragama, terhadap umat bergama lain.

Lahirlah psikologi politik yang secara diametral mengeraskan masing-masing kubu, yang kemudian melahirkan fenomena para penafsir ayat-ayat Tuhan kontrakan. Begitulah hari Jumat dan Minggu, di sebagian tempat dan waktu, ayat-ayat Tuhan tidak lagi diajarkan sebagai berkah agar umat Tuhan yang ada di seluruh muka bumi bisa hidup saling berdampingan secara damai. Ayat-ayat Tuhan justru dimanipulasi dan dijadikan alat untuk memenangkan caleg atau calon DPD yang memberikan kontrak ekonomi.

Begitulah ketika hukum pasar telah mengintervensi ke sejumlah penafsir ayat-ayat Tuhan. Kepentingan ekonomi, telah mendorong mereka melakukan komodifikasi ayat-ayat Tuhan. Secara ekonomi, bagi para penafsiran ayat-ayat Tuhan kontrakan, hal tersebut jelas merupakan berkah ekonomi di tengah kehidupan ekonomi yang semakin memburuk. Tapi bagi umat Tuhan, adakah berkah lain yang mereka terima selain hanya surplus segregasi psikologis yang dapat mempertebal dan mengancam toleransi dalam kehidupan bergama?

Memang butuh sebuah riset khusus untuk mengetahui hal tersebut.

Tapi sebagai gambaran, ada baiknya kita menengok hasil survei dengan tajuk “Islam, Terorisme, dan Toleransi” yang diadakan The Wahid Institute bekerjasama dengan Indo Barometer pada pertengahan bulan Mei 2007 tersebut. Survey yang dilakukan di 33 provinsi tersebut, memberikan kesimpulan utama bahwa sikap toleran dalam kehidupan masyarakat Indonesia dewasa ini sudah berada di status “lampu kuning”. Artinya, memerlukan perhatian sangat serius serta program-program lebih terarah untuk bisa segera menyelamatkan, sebelum nantinya jatuh ke dalam situasi yang semakin buruk.

Menurut hasil ruvey, kalau sampai muncul konflik antarmasyarakat, maka 36,3 persen kesalahan akan ditimpakan kepada tokoh agama, kemudian 35,6 persen kepada pemerintah, 7,4 persen kepada presiden, 6 persen kepada polisi. Menanggapi hasil survey tersebut, pemikir senior Muhammadiyah, Dr Moeslim Abdurahman, berpendapat, “Dengan survei ini kita semua sekarang sudah punya potret sebenarnya sikap masyarakat Indonesia. Karena ternyata potretnya memang buram, maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memperbaikinya.”

Sayangnya, dalam hajatan politik seperti pemilu dan pilkada, Bawaslu tak terlalu serius memantau rumah-rumah Tuhan yang dijadikan media kampanye yang materinya “menghina suku, agama, ras, antar golongan tertentu”, sebagaimana “diharamkan” UU Pemilu legislatif dan DPD tahun 2008. Mudah-mudahan ke depan hal-hal ini akan lebih diperhatikan lagi oleh mereka. Harapannya agar tidak lagi terjadi komodifikasi agama. Apalagi pemilu presiden 2009, sudah ada berada di depan mata.

* Penulis Koordinator Kelompok Kerja Jaringan Demokrasi (KKJD) Sumut, Direktur Eskekutif KIPPAS

** Tulisan ini dimuat di Harian ANALISA Medan, 30 Juni 2099

Oleh: buntomi | Juni 18, 2009

Media Massa dan Kabar Kebencian

Ada kabar buruk bagi penggiat perdamaian. Pengelola media massa, acap tak mau belajar dari pengalaman yang dilakukan rekan mereka. Bacalah buku kesakian Immaculee Ilibagiza, kisah seorang perempuan Rwanda yang selamat dari pembantaian. Selama 91 hari lamanya ia bersembunyi dalam kamar mandi bersama tujuh perempuan lain. Ia mengalami ketegangan dan ketakutan gara-gara ia orang Tutsi yang harus diburu dan dibunuh atas nama perbedaan suku oleh orang-orang Hutsi. Dan media, menjadi mesin progranda untuk mengobarkan kebencian, sekaligus provokator pemusnahan ratusan ribu orang yang semula hidup damai berdampingan.

“Para penyiar mengatakan para pemberontak (suku Huttu, pen) itu tinggal di hutan-hutan seperti binatang, makan daging manusia, dan berkawan dengan monyet. Bahkan dikatakan pula, karena para pemberontak itu begitu jahat maka tumbuhlah tanduk di kepala mereka. Orang-orang Rwanda diperingatkan untuk berjaga-jaga karena para kecoak pemberontak ini licik” (Immaculee Ilibagiza : 2008). Radio Television des Mille Collines (RTLM), memang sebuah radio yang dibentuk khusus oleh sekelompok orang Hutu untuk mengobarkan kebencian terhadap suku Tutsi.

Pembentukan RTLM, tidak terlepas dari konflik lama antara dua suku di Rwanda, Hutu (yang berjumlah 85 persen dari populasi), dan Tutsi (yang berjumlah 15 persen dari popilasi). Namun meski suku Tutsi minoritas, selama beradan-abad suku Tutsi lebih terpelajar dan mendominasi birokrasi serta menguasai ekonomi Twanda. Sejarah ketegangan diantara mereka untuk memperoleh dominasi kekuasaan ekonomi dan politik terus-menerus mengalami dinamika. Pemicu pembantaian bermula ketika pesawat yang ditumpangi Presiden Juvenal Habyarimana, yang suku Hutu, jatuh di dekat Bandara Kigali pada 5 April 1994. Dalam sebuah siarannya, RTLM pernah membuat ancaman: “Jika terjadi sesuatu pada presiden kita, maka semua orang Tutsi harus dibasmi!”

Begitulah, media massa memang bisa digunakan untuk mengobarkan dan mempuk rasa benci. Sebenarnya tak perlu jauh bercermin dari Rwanda. Kasus serupa juga muncul di Ambon. Bedanya, media di Ambon sejak awal tidak dibentuk khusus sebagai media propaganda untuk menyuarakan kebcncian karena perbedaan agama. Metamorfosis dari media umum menjadi media yang yang menyuarakan kelompok agama tertentu, disebabkan pertama kali alasan teknis mustahilnya wartawan Islam masuk ke wilayah Kristen, demikian juga sebaliknya. Situasi tersebut ditambah dengan pengalaman pribadi wartawan yang meliput konflik, dari rumahnya terbakar sampai hampir tertembak. Hal-hal ini membuat wartawan Ambon sulit netral dan tidak jarang memberitakan peristiwa secara emosional (Eriyanto: 2003).

 Pers dan Rekostruksi Realitas

 Konflik Realitas pluralitas suku, budaya, agama dan kepercayaan, seharusnya merupakan modal sosial yang menjadikan masyarakat hidup dalam kebersamaan. Pluralitas memang bukan untuk dikutuk, apalagi dijadikan sumber untuk meniadakan mereka yang dianggap “berbeda”. Salah satu wilayah geografis yang kerap dijadikan contoh untuk menampilkan wajah Indonesia yang pluralis adalah kota Medan. Kota ini dihuni puluhan suku atau sub etnis seperti Batak Toba, Simalungun, Karo, Mandailing, Cina, Jawa, Sunda, Madura, Nias, Tamil dsb. Medan bahkan kerap dijadikan barometer kondusifitas politik nasional karena tidak adanya letupan-letupan sosial yang berarti.

Masih lekat dalam ingatan warga Medan ketika pada penghujung tahun 2000, sejumlah bom meledak di beberapa gereja dan melukai puluhan umat yang tengah melakukan ibadah. Banyak pihak menilai aksi pengeboman tersebut merupakan upaya provokasi yang dilakukan untuk memecah soliditas keberagaman yang ada. Saat itu beberapa daerah di tanah air memang tengah diguncang “teror bom” yang mengoyak kohesi sosial yang telah lama terbangun. Teror bom juga muncul di Ambon, Poso, Kupang, Kalimantan dan Nganjuk (Jawa Timur). Jika di Ambon dan Poso teror bom mampu mengoyak konflik lanjutan di tingkat masyarakat, di Medan hal tersebut tidak membuat umat yang berbeda agama dan keyakinan terpancing untuk mengobarkan konflik horizontal.

Walau harus juga diakui bahwa potensi konflik yang bersumber dari realitas pluralitas di Medan, juga di kota-kota lain yang memiliki keberagaman suku dan agama, bukanlah sebuah ilusi. Realitas pluralitas suku, agama dan kepercayaan, merupakan potensi konflik yang bersifat laten, yang suatu saat bisa menjelma menjadi konflik terbuka. Khususnya jika ada pihak yang sengaja memantik dan memanfaatkan konteks sosial-politik yang mendukung bagi dikobarkannya konflik tersebut.

Salah satu elemen yang perlu diwaspadai adalah media massa. Media massa memiliki fungsi penting dalam penguasaan wacana masyarakat, karena itu nada atau kecenderungan isi media sangat penting untuk dikritisi. Kecenderungan dan keberpihakan suatu media akan mempengaruhi persepsi masyarakat tentang suatu masalah, bahkan sengaja atau tidak, media bisa digunakan untuk menguasai masyarakat dengan wacana tertentu melalui informasi (Melvin L. De Fleur dan Sandra Ball-Rokeach: 2000).

Pada tataran personal, juga harus disadari bahwa wartawan bukan subyek yang bebas nilai. Wartawan menganut nilai-nilai tertentu yang mempengaruhi strateginya dalam merepresentasikan fakta yang dikonstruksinya. Nilai itu bisa berasal dari ikatan primordialisme karena basis kesukuan maupun agama yang dianutnya. Nilai atau perspektif itulah yang ikut menentukan wartawan ketika membingkai fakta yang diliputnya. Dengan perspektifnya, wartawan menentukan fakta apa yang diambil, bagian mana dari fakta-fakta tersebut yang akan ditonjolkan dan dihilangkan, serta hendak dibawa kemana isi berita tersebut.

Bahan baku untuk memproduksi fakta media adalah bahasa sebagai alat komunikasi. Namun bahasa tidak lagi dipahami sekadar sebagai alat komunikasi, namun juga sekaligus alat untuk memenangkan peperangan simbolik. Karenanya jurnalis dengan politik bahasa yang mereka kembangkan sendiri, atau mengutip narasumber yang didukungnya, berusaha menampilkan situasi, atau definisi realitas versi mereka agar bisa menjadi “pemenang” atau memperoleh simpati dari publik.

Menurut Teun A. van Dijk, pemakaian kata-kata tertentu, kalimat, gaya tertentu, bukan semata-mata dipandang sebagai cara berkomunikasi, tetapi harus dipandang sebagai suatu politik berkomunikasi; suatu cara untuk mempengaruhi pendapat umum, menciptakan dukungan, memperoleh legitimasi dan menyingkirkan lawan atau penentang (Sandra Kartika dkk.,: 2001).

Kasus Pemberitaan Konflik di Medan

Persoalannya, apakah pengelola media massa di Medan pernah belajar dari kasus di Rwanda dan Ambon ketika merekonstruksi peristiwa konflik yang terjadi di Medan?

Rekonstruksi pemberitaan media massa terkait isu pembentukan Provinsi Sumatera (Protap), dapat dijadikan bahan refleksi. Dari hasil riset KIPPAS dan LSPP Jakarta, diperoleh temuan kecenderungan dua surat kabar digunakan untuk membangun prasangka-prasangka kebencian diantara pihak yang pro dan kontra terhadap pembentukan Protap. Surat kabar yang dikenal membela pembentukan Protap adalah Sinar Indonesia Baru, sebaliknya yang menentang pembentukan Protap adalah Waspada. Inilah dua surat kabar yang dipersepsi sebagai media yang masing-masing mewakili dua kelompok agama yang berbeda: Kristen dan Islam.

Riset kedua lembaga, dengan menganalisis 109 item berita yang diproduksi oleh kedua surat kabar, menemukan ada 193 narasumber yang ditampilkan secara dikotomis oleh kedua surat kabar. Sinar Indonesia Baru, memilih tokoh agama Kristen sebagai narasumber utama berita-berita mereka. Dari total 109 narasumber SIB, pendapat atau pernyataan tokoh agama Kristen ditampilkan sebanyak 19 kali (17,43%); menyusul pejabat kepolisian sebanyak 16 kali (14, 67%) dan anggota DPR RI sebanyak 13 kali (11,92 %). Sedangkan Waspada, dari 84 pemunculan nara sumber berita, 28 kali (33,3%) adalah pendapat pengurus ormas-ormas Islam, menyusul tokoh-tokoh Agama Islam dan Partai politik masing-masing sebanyak 9 kali (9,57%) dan di posisi ketiga adalah narasumber dari kalangan anggota DPRD Sumut/Medan. Sama halnya dengan Sinar Indonesia Baru, Waspada juga memilih kelompok agama sebagai narasumber utama. Salah satu alasannya adalah mayoritas pembaca harian ini adalah umat muslim.

Yang memprihatinkan adalah pilihan diksi kedua surat kabar yang penuh stigmatisasi, pengerasan fakta (disfemisme) dan membawa-bawa klaim ajaran agama terentu. SIB misalnya memunculkan diksi “penjilat ludah”, “tak layak hidup di bumi” (untuk mengkonstruksi anggota dewan yang tidak mau memparipurnakan Protap) dan “ajakan memberontak” (konstruksi atas kekecawaan karena tak kunjung dilakukannya paripurna Protap). Sedangkan Waspada memunculkan diksi seperti “tindakan biadab ala komunis gaya baru”, “teroris lokal yang mengobok-obok demokrasi” dan “bandit-bandit Protap” (untuk mengkonstruksi para pendemo), “menyerukan umat muslim untuk merapatkan barisan dan jihad” (mengkonstruksi tindakan yang harus dilakukan umat Islam).

Penutup

Jika dicermati, konflik pembentukan Protap bermula dari konflik politik. Namun oleh kedua surat kabar, digeser dan dibalut sebagai konflik dengan nuansa agama dan kesukuan. Persoalannya jika media massa ikut terseret dengan konflik bernuansa SARA dalam pemberitaan mereka, yang menguat justru terbangunnya sikap prasangka antar berbagai kelompok sosial di masyarakat. Pandangan penulis jelas, media massa mempunyai kekuatan yang ampuh dalam mempengaruhi khalayaknya.

Oleh karena itu metode kerja media massa dalam meliput konflik politik yang dilabeli upaya-upaya politisasi agama dan kesukuan, harus memperoleh perhatian serius. Pertama, media massa harus menyadari tentang dampak yang mungkin ditimbulkan dari berita yang diproduksi. Apalagi jika bahan baku berita tersebut berasal dari informasi yang dibalut dengan membangkit-bangkitkan simbol agama dan kesukuan yang berpotensi menyuntik sentimen massa. Media massa harus mampu menseleksi mana fakta yang layak untuk diungkap, dan mana yang tidak karena sejumlah pertimbangan etis. Seleksi fakta dilakukan untuk menyortir pernyataan-pernyataan yang berpotensi mengganggu kohesi sosial yang sudah terbangun. Ibarat talang air yang menggerojog deras, para gete keeper harus mampu membuat alat penyaring agar “kotoran-kotoran yang ada” mampu disaring.

Kedua, media massa diharapkan mampu mencari narasumber alternatif, yang tidak terlibat langsung dalam setiap konflik. Dengan menghadirkan narasumber yang netral, diharapkan pemberitaan media massa hadir dengan perspektif yang lebih arif dalam menilai konflik. Salah satu perspektif pemberitaan yang perlu dikembangkan pers adalah perspektif pluralisme, yang menjamin tidak adanya pemaksaan kebenaran oleh satu kelompok terhadap kelompok lain.

Ketiga, pers barangkali bisa belajar dari prinsip yang dianut para jurnalis perdamaian. Menurut Annabel McGoldrick dan Jake Lynch, perumus utama konsep Jurnalisme Damai, pekerjaan jurnalis pertama-tama memang melakukan intervensi. Pilihannya kemudian adalah pada etika wartawan. Apakah campur tangan wartawan digunakan untuk mendukung terciptanya perdamaian, atau sebaliknya?

Wartawan dan pengelola media massa memang bukan pengobar konflik. Namun lewat kekuatan kata-kata, media massa dapat memantik konflik lanjutan dalam arti yang sebenarnya. Kasus Rwanda dan Ambon seharusnya menjadi peringatan bagi mereka. Semoga.

** Tulisan ini sebelumnya dimuat untuk website yang dikelola Perkumpulan Demos, http://www.demosindonesia.org

Ucapan selamat pantas dialamatkan ke sejumlah surat kabar Medan. Ini bukan basa-basi atau bermaksud hendak mengambil hati. Tapi semata karena fakta objektif yang bisa dilihat, dibaca dan dirasakan publik. Dalam seminggu ini, beberapa surat kabar di Medan telah berhasil memerankan diri sebagai “anjing penjaga” yang setia untuk “tuan” mereka: publik! Ya, siapa lagi “tuan jurnalisme” selain publik pembaca yang menjadi pelanggan media.

Kesetiaan sebagai “anjing penggogong” diperlihatkan media massa, khususnya media cetak, ketika mereka intens mengangkat polemik soal penetapan biaya administrasi rekening PDAM Tirtanadi Sumut sebesar Rp 3.000. Menurut pemberitaan media, penetapan biaya administrasi tersebut belum dikonsultasikan dengan pihak DPRD Sumut sebagai representasi wakil rakyat. Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, hanya berbekal surat persetujuan Gubsu H. Syamsul Atifin dan peraturan Mendagri.

Tanpa diberitakan media massa, terus terang publik, dalam hal ini pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut, banyak yang tak mengetahui kebijakan tersebut. Memang belum lama ini ada beberapa pelanggan PDAM Tirtanadi yang menerima secarik kertas berwarna hijau seukuran setengah kuarto. Selebaran itu berisi pemberitahuan tentang pemberlakuan Biaya Administrasi sebesar Rp 3.000 untuk pelanggan PAM di Medan dan sekitarnya, serta pelanggan di cabang kerjasama operasi (KSO) Deli Serdang, Prapat, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Tengah, Padang Sidempuan, Madina dan Nias Selatan.

Dasar pemberlakuan tarif administrasi, yang diberlakulan mulai 1 Mei 2009, merujuk pada surat Gubernur Sumut No. 690/2131/2009 tertanggal 30 Maret Perihal Persetujuan Pemberlakuan Administrasi Rekening Air. Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2006 dan Surat Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi No. 39/KPTS/2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang Pemberlakuan Biaya Administrasi. Ada keterangan tambahan bahwa sejak 2007 sampai 2009, PDAM Tirtanadi Sumut tidak ada menaikkan tarif air minum.

Apakah keterangan tersebut merupakan alasan penetapan biaya administrasi, publik memang masih meraba-raba. Bahkan boleh dikatakan masih “gelap”. Masalahnya, penetapan biaya administrasi tersebut tak pernah dikomunikasikan secara terbuka kepada publik. Minimal lewat wakil rakyat di DPRD Sumut. Hal ini milai diungkapkan Ikrimah Hamidy, salah seorang anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Yang disayangkan juga, tak semua pelanggan PDAM Tritanadi memperoleh surat pemberitahuan. Terlebih dari itu, pelanggan juga tak mengetahui secara persis kenapa ada pembebanan biaya administrasi. Dengan kata lain, proses lahirnya kebijakan penbetapan biaya administrasi serta sosialisasinya, masih menganut asas ketertutupan atau kerahasiaan. Padahal praktek-praktek rezim kerahasiaan inilah yang selama puluhan tahun telah menjadi sumber korupsi dan kekeroposan institusi birokrasi semasa resim Orde Baru berkuasa.

Karena itu inisiatif media massa untuk mempolemikkan kebijakan penetapan biaya administrasi pada rekening air pelanggan PAM Tirtanadi Sumut, patut untuk diapresiasi. Peran media massa dapat diibaratkan seperti pijar cahaya yang sangat dibutuhkan warga ketika mereka tengah terperangkap dalam sebuah lorong gelap tanpa penerangan.

Kultur Kerahasiaan

Persoalan kerahasiaan dalam urusan-urusan publik, memang sudah lama menjadi sumber keprihatinan bersama. Argumentasi yang menentang kerahasisaan bersatu dengan argumentasi yang menentang sensor dan mendukung kebebasan berbicara.

James Madison, arsitek Amandemen pertama Undang-Undang Dasar Amerika Serikat yang menjamin hak kebebasan berbicara, menangkap inti argumentasi ini ketika ia mengatakan bahwa: “Rakyat yang berniat menjadi pengatur dirinya sendiri harus mempersenjatai diri dengan kekuasaan (power) yang diberikan oleh ilmu pengetahuan (knowledge). Pemerintah yang populer tanpa informasi yang populer atau tanpa sarana untuk memperolehnya hanyalah prolog menuju sandiwara komedi atau tragedi atau mungkin kedua-duanya (Seri World Bank Development Studies, (20002) : 2006].

Jeremy Bentham, menganggap bahwa publisitas merupakan kontrol utama terhadap salah urus kebijakan pemerintah. Dalam esainya yang tersohor On Liberty, John Strart Mill (1859) mengatakan bahwa bahwa ditempatkannya berbagai argumentasi di bawah sorotan publik jelas besar manfaatnya dan merupakan jalan yang paling pasti untuk memilah-milah yang baik dan yang buruk di antara argumentasi-argumentasi itu.( (Seri World Bank Development Studies, (20002) : 2006].

Intinya, memang diperlukan partisipasi warga dimana publik perlu mendapatkan cukup informasi agar partispasi mereka bermakna dalam pengambilan kebijakan publik. Sayangnya, kultur kerahasiaan masih berlaku di sebagian institusi publik dan diidap sejumlah birokrat kita. Kultur kerahasiaan hanya memberikan peluang bagi pemerintah untuk menghindari kebijakan-kebijakan mereka dievaluasi secara terbuka oleh publik, atau oleh para wakil rakyat. Karena itu bagi pejabat pemerintah, kultur kerahasiaan dipandang telah memberikan mereka sejumlah previlese.

Pemenang Nobel Ekonomi 2002, Joseph E. Stiglitz, sekaligus pengajar di Columbia University, mengemukakan bahwa kultur kerahasiaan telah melecehkan demokrasi. Menurutnya, suatu pemerintahan baru bisa dibilang demokratis dan bisa dipercaya jika pemerintahan ini mau terbuka tentang apa saja yang dilakukannya pemerintahnya kepada masyarakat luas.

Konsultasi Publik

Transparansi memang musuh dari ketertutupan. Perlawanan terhadap rezim ketertutupan Inilah yang kemudian mendasari lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagi media massa, UU KIP merupakan salah satu sarana pendukung kerja jurnalis. Soalnya, UU KIP memberikan jaminan bahwa jurnalis memiliki akses ke seluruh informasi yang dikelola oleh lembaga-lembaga yang masuk kategori badan publik.

Selama ini ketika melakukan kerja-kerja pengumpulan informasi, jurnalis tidak memiliki kekuasaan seperti penegak hukum yang mendapat hak untuk meminta berbagai informasi yang dibutuhkan. Tapi kehadiran UU KIP, bisa efekif membantu, memaksa pejabat dan badan publik mendokumentasikan dan mengklasifikasikan informasi yang dikelolanya. UU KIP mewajibkan pejabat atau badan publik untuk memberikan setiap permintaan informasi sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan.

Memang UU KIP baru berlaku efektif April 2010. Namun tidak ada salahnya jika sejak dini pejabat publik mulai mengubah kultur kerahasiaan dengan kultur keterbukaan. Karena itu dalam kasus penetapan biaya administrasi rekening PDAM Tirtanadi Sumut, ada baiknya pihak direksi melakukan konsultasi publik terlebih dahulu. Istilah umumnya, direksi PDAM Tirtanadi mau buka-bukaan sehingga semuanya menjadi transparan. Konsultasi publik dapat dilakukan lewat beragam cara.

Salah satunya dengan membuka informasi seluas-luasnya lewat media massa tentang alasan mendasar kenapa BUMD tersebut menetapkan biaya administrasi sebesar Rp 3.000 per bulan. Apa alasan memunculkan besaran angka Rp 3.000 per bulan. Kenapa tidak Rp 1.000, Rp 2.000 atau Rp 5.000? Kemana alokasi penggunaan dana tersebut? Digunakan untuk apa? Bagaimana mekanisme kontrol dan pertanggungjawabannya agar ada jaminan tidak terjadi penyimpangan?

Lewat keterbukaan informasi di media massa, publik bisa ikut memberikan tanggapan dan masukan-masukan. Tentu saja ada pihak yang pro, ada yang kontra. Namun semua itu seyogyanya dilakukan dalam kerangka yang berpikir rasional, bukan irrasional alias debat kusir. Masing-masing pihak memiliki argumentasi dan basis dukungan data-data yang valid untuk mendukung sikap mereka.

Dengan demikian ruang publik yang dihadirkan media massa dapat berubah menjadi diskusi publik yang sehat dan produktif. Di sinilah media massa dapat menjalankan fungsi pendidikan dan informasinya kepada publik secara sehat. Konsultasi publik juga dapat dilakukan di gedung dewan, dimana publik pelanggan air PDAM Tirtanadi, baik yang terorganisir atau tidak, maupun yang diwakili lembaga konsumen, dapat diikutsertakan.

 Intinya, konsultasi publik sebaiknya ditempuh pihak direksi PDAM Tirtanadi Sumut untuk mengevaluasi kembali kebijakan penetapan biaya administrasi tersebut. Sikap menolak pemanggilan dewan, jelas bukan langkah yang terpuji. Termasuk sikap berdiam diri dan ”pelit informasi” terhadap media massa. Sikap tersebut malah dapat menimbulkan tafsir dan konstruksi pemahaman yang berbeda dari niat semula direksi PDAM Tirtanadi.

Sudah menjadi kewajiban media massa dan anggota dewan untuk bersuara ”nyinyir”. Mereka hakikatnya memang mandatori rakyat. Dalam konteks kebebasan pers, wartawan dan media massa adalah mandatori yang tengah menjalankan fungsi untuk memenuhi hak warga atas informasi (right to information). Dan hak atas informasi adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin UUD 45, dan DUHAM. Apalagi informasi tersebut berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. Sedangkan anggota dewan memang diberi mandat politik rakyat lewat mekanisme pemilu agar memperjuangkan aspirasi rakyat.

Jadi, tak usahlah berprasangka negatif terhadap sikap nyinyir media massa dan anggota dewan jika memang siap mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah diambilnya!

*** Tulisan ini dimuat di Harian Analisa, 7 Mei 2009

Oleh: buntomi | Mei 5, 2009

Agar Publik Tidak Semakin Pusing!

Sungguh penat membaca berita perhitungan perolehan suara parpol, caleg maupun calon DPD sebagaimana diberitakan sejumlah surat kabar. Setidaknya, ada tiga versi yang sering muncul di surat kabar. Pertama perolehan suara dari KPU(D), kedua, perolehan suara versi Tim Pemenangan caleg atau calon DPD, dan ketiga versi Tim Bapilu parpol.

Dua yang terakhir ini yang sering menyebabkan kepala berdenyut. Soalnya, perhitungan suara mereka dimuati kepentingan klaim kemenangan caleg atau calon DPD yang didukungnya. Tak heran, jika masing-masing tim pemenangan atau bapilu parpol, mengklaim tentang keunggulan perolehan suara dari calon dan parpol mereka atas calon atau parpol lain. Bahkan tak jarang, sebuah tim pemenang memberi pernyataan bahwa calonnya telah siap melenggang ke Senayan! Aduh mak, pusiiiiing.

Berhati-hati
Apa yang seharusnya dilakukan media pers dalam menghadapi kesimpang-siuran klaim perolehan suara tersebut?

Memang hak dari masing-masing tim pemenangan atau bapilu parpol untuk memberikan versi perolehan suara mereka kepada publik. Dalam konteks public media watch dog, apa yang dilakukan tim pemenangan dan bapilu parpol dengan merilis data perolehan suara ke media massa, adalah dalam rangka berjaga-jaga agar perolehan suara mereka tidak dizalimi oleh petugas penghitungan suara resmi. Sedia payung sebelum hujan, begitu niat mulianya.

Minimal jika terjadi sengketa perhitungan suara setelah data perolehan versi KPU diumumkan, mereka dapat memiliki data pembanding. Dari sisi ini, merilis perolehan suara versi tim pemenangan atau bapilu parpol, memang menjadi sangat strategis. Tapi persoalannya, sejauhmana tim pemenangan dan bapilu parpol menghitung suara perolehan mereka dengan jujur tanpa ada manipulasi.

Di sini persoalan mulai muncul. Apalagi media pers tampaknya menerima begitu saja tanpa mampu untuk melakukan verifikasi. Wong DPT saja bisa dimanipulasi, apalagi data perolehan suara tidak resmi.
Dalam konteks jurnalisme, seyogyanya media pers bersikap hati-hati. Soalnya informasi yang mereka beritakan, bukan sekedar pendapat seseorang tentang suatu isu atau peristiwa. Informasi yang dimuat berupa angka-angka perolehan suara pemilu. Hal ini cukup peka bagi pembaca, terlebih bagi mereka yang menjadi pendukung fanatik caleg atau parpol tertentu.

Di tengah psikologi politik yang kerap dimuati anomali politik, hal-hal yang tampaknya sepele, dapat menjadi pemicu bagi munculnya konflik lanjutan. Ada sebagian kelompok masyarakat, yang kerap mengaggap apa yang diberitakan media pers adalah kebenaran. Fakta media dianggap paralel dengan fakta sosiologis. Bukannya hendak menghina akal sehat atau rasionalitas sekelompok masyarakat, tapi kenyataannya masih ada sebagian dari rakyat kita yang pendek akal sehatnya.

Karena itu ketika ada klaim berita bahwa caleg atau calon DPD yang mereka dukung unggul di beberapa TPS, langsung diklaim bahwa calon mereka pasti akan terpilih sebagai anggota dewan atau DPD.

Apalagi muncul kesadaran bahwa tidak sedikit rupiah yang telah digelontor caleg dan calon DPD untuk meraih suara rakyat. Angka-angka perolehan suara, karena itu dapat dipolitisir untuk kepentingan-kepentingan politik demi meraih agenda-agenda politik tertentu.

Versi Resmi KPU
Memang menjengkelkan mengup-date data-data perolehan suara dari KPU(D). Lambannya minta ampun. Akibatnya para caleg dan calon DPD dihinggapi stress berkepanjangan. Soalnya kepastian apakah mereka dapat duduk sebagai anggota dewan atau tidak, masih harus menunggu sampai perhitungan rekapitulasi suara selesai. Celakanya, rekapitulasi di tingkat PPK, terus-menerus bermasalah, bahkan tak sedikit molor dari jadwal yang ditentukan.

Tapi begitulah kenyataan yang kita saksikan sekarang ini. Apa mau dikata, nasi telah menjadi bubur. Teknologi penghitungan suara yang diagung-agungkan akan mempercepat proses perhitungan, ternyata tak seperti yang diharapkan. Teknologi bernilai ratusan miliar rupiah itu ternyata tak sepadan dengan nilai ekonomi untuk pengadaannya. High tech, no profit! Wajar jika banyak protes ketidakpuasan bermunculan dari berbagai pihak.

Namun apapun kenyataan yang menghadang di depan mata kita, seyogyanya media pers merilis perhitungan perolehan suara versi KPU(D). Biar lamban tapi memiliki kepastian hukum. Yang perlu dilakukan media pers dengan tim pemenangan atau tim bapilu parpol, adalah memonitor proses rekapitulasi di tingkat PPK dan KPUD agar tidak terjadi politik jual-beli suara. Kegiatan seperti itu jauh lebih bermakna daripada merilis klaim-klaim kemenangan perolehan suara.

Kenapa dikatakan bermakna?
Salah satu indikator pemilu yang demokratis adalah ketika hasil pemilu mampu mendudukkan caleg dan calon DPD yang memang benar-benar diberi suara oleh rakyat. Bukan mendudukan caleg yang tidak didukung rakyat, tapi diberi suara dari hasil korupsi suara calon lain! Jika praktek ini yang terjadi, maka penzaliman tak hanya terjadi pada caleg atau calon DPD saja, tapi juga terhadap rakyat sebagai pemilik suara.

Karena itu media pers seyogyanya berusaha sekuat tenaga agar ikut mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat PPK dan KPU(D). Sebagai wakil publik dalam menjalankan fungsi untuk memenuhi hak akan informasi pemilu, media pers harus selalu waspada untuk mengendus praktek-praktek korupsi suara rakyat.

** Artikel ini dimuat di Harian Analisa, 30 April 2009

Oleh: buntomi | April 17, 2009

Jurnalisme Radio untuk Pemilu Aceh Damai

Proses transisi politik di Aceh paska perjanjian Damai Helsinki 2005, masih kerap diiringi gejolak sosial di sejumlah daerah. Apalagi menjelang hari H Pemilu 2009. World Bank melansir temuan bahwa sepanjang bulan Agustus 2008, telah terjadi 43 kasus kekerasan pada bulan pertama pelaksanaan kampanye partai politik di Aceh. Sebanyak 12 dari 43 kasus kekerasan berupa perusakan spanduk kampanye dari partai politik.

Selain kasus perusakan atribut parpol, muncul juga kasus intimidasi yang dilakukan pengurus partai politik lokal tertentu terhadap aktivis/kantor parlok lain. Termasuk terhadap warga masyarakat agar memilih parlok tertentu. Beberapa bendera parlok hilang, bahkan di wilayah tertentu tidak bisa dipasang.

Semua pernak-pernik yang mengiringi proses perjalanan pemilu 2009 di Aceh, tentu saja tidak lepas dari pemberitaan media massa. Tidak terkecuali media radio. Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan jurnalisme radio dalam mendorong terbangunnya pemilu damai di Aceh?

 Peran Jurnalisme Radio dalam Pemilu Aceh 2009

Dalam konteks Pemilu 2009, dimana peserta pemilu tidak hanya berasal dari parta politik nasional (parnas) tapi juga partai politik lokal (parlok), keberadaan media siaran radio akan menjadi sangat strategis. Baik bagi pengelola media siaran radio itu sendiri, maupun para caleg dari parlok/parnas.

Bagi caleg, radio akan diperebutkan sebagai media kampanye yang murah, misalnya jika dibanding memasang iklan kampanye di media cetak, atau memasang baliho dan spanduk di banyak tempat. Hal ini didasarkan pada kelebihan produk media siaran radio, yang tidak mempersyaratkan kemampuan baca tulis pendengarnya.

Di sisi lain, berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa media siaran radio merupakan media yang paling banyak diakses masyarakat setelah televisi. Media cetak bahkan berada di urutan ketiga. Potensi pemasangan iklan para caleg di media siaran radio, juga terkait hasil survey International Foundation for Election Systems (IFES) pada medio 2007 silam. Dari 1.203 responden yang dijaring, sebanyak 39 persen menyatakan akan mendukung par¬tai lokal. Hanya 15 persen responden yang mengaku tetap bertahan di partai nasional. Sementara 39 persen lainnya mengaku akan melihat dulu perkembangan partai yang dibentuk.

Hasil survey IFES diprediksi akan mendorong celeg dari parlok untuk lebih mengintesifkan kampanye mereka lewat radio. Terlebih caleg dari parnas yang berkepentingan agar nama dan nomer urut mereka lebih mudah diingat masyarakat. Keputusan Mahkamah Konstitusi menjadikan suara terbanyak dalam penentuan caleg, diperkirakan juga mendorong caleg untuk mengintensifkan profil mereka ke publik.

Sudah tentu berkah politik tersebut merupakan peluang yang harus direbut para pengelola media siaran radio untuk meraup iklan, baik dalam bentuk iklan layanan masyarakat, maupun program kerjasama seperti dialog interaktif, atau yang sejenisnya.

Perspektif Pemilu Aceh Damai

Namun media siaran radio tidak hanya dikelola untuk kepentingan bisnis. Media siaran radio juga memiliki fungsi sosial. Hal ini tak lepas dari pertanggungjawaban jurnalis (dan pemilik radio) dalam melaksanakan peran demokratiknya sebagaimana diamanatkan konstitusi 1945. Di dalam UUD 45 ditegaskan bahwa komunikasi dan informasi merupakan hak warganegara (pasal 28F). Media massa, termasuk media radio, karena itu ditempatkan di bawah kontrol publik. Dalam arti, media radio yang bersiaran menggunakan gelombang elektroomagnetik, yang merupakan ranah publik, harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3).

Mengutip Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku mereka Elemen-Elemen Jurnalisme, loyalitas jurnalis karenanya, dan utamanya, kepada publik, bukan kepada yang lain. Publik adalah tuan bagi jurnalisme. Jurnalis radio bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan caleg dari parlok maupun parnas. Bukan juga untuk kepentingan pihak lain seperti KPUD, Panwaslu, polisi, militer dsb. Kalaupun mereka membeli air time, membeli iklan, hal tak mengurangi independensi radio terhadap para pemasang iklan.

Dalam hal liputan pemilu, publik harus diberi informasi dari fakta-fakta dan tidak boleh diberti informasi yang sudah dimanipulasi. Keberpihakan jurnalis kepada caleg adalah pengkhianatan terhadap publik. Karena dengan begitu publik ditipu dengan disajikan informasi-informasi yang telah dimanipulasi.

Berikan Ruang untuk Warga Biasa

Publik dalam liputan-liputan pemilu 2009 juga harus dijadikan salah satu sumber utama seluruh program pemberitaan jurnalisme radio. Ada kecenderungan, publik kerap diabaikan suara mereka. Apalagi yang tergolong marjinal seperti kaum petani, nelayan, ibu rumah tangga biasa, pedagang pasar, kaum diffable (cacat fisik), atau kaum buruh.

Padahal mereka juga memiliki hak pilih yang sama dengan gubernur atau bupati. Selain itu, potensi konflik yang muncul pada tahapan-tahapan pemilu, mulai dari kampanye, pemungutan suara sampai perhitungan suara, juga harus diberitakan secara arif. Sebagai fakta, konflik tetap harus diberitakan, namun tak perlu sampai di-blow up. Apalgi diberitakan dengan penuh sensasi. Yang dibutuhkan adalah produk jurnalisme radio yang membangkitkan gairah baru dan menumbuhkembangkan harapan; bukan yang sebaliknya.

Dalam konteks pemilu 2009 damai, insiatif perorangan, kelompok atau lembaga yang giat mempromosikan pemilu damai patut untuk didukung. Jalurnya mungkin beragam, baik lewat pendidikan, agama, budaya, kesenian, ekonomi, pertanian, perikanan bahkan mungkin olahraga. Upaya semacam ini pasti ada di mana-mana, baik yang berskala besar, menengah maupun kecil. Di Aceh, perorangan banyak juga yang berkomitmen membumikan damai dengan cara masing-masing.

Seorang mahasiswa atau mahasiswi yang aktif mengajari anak-anak korban konflik sembari menanamkan nilai-nilai damai, seorang penyuluh pertanian di daerah terpencil yang menjadi relawan untuk para korban konflik yang kini belajar bertani, seorang ulama yang rajin berdakwah sambil menyelipkan pesan damai, atau seorang pelatih sepakbola yang membangun tim junior yang anggotanya direkrut dari kubu yang dulu berseteru.

Masih dalam garis peretasan damai, kegiatan sejumlah LSM lokal atau internasional di pelbagai bidang di Aceh juga bisa jadi perkisahan menarik. Yang mendirikan dan mengelola trauma center, mengurusi kesehatan korban konflik, yang mengajari masyarakat bertani, menangkap ikan atau mengembangkan kerajinan tangan, atau berwiraswasta.

Semua itu adalah suara-suara masyarakat akar rumput, yang harus “ditangkap” dan “diudarakan” agar mendorong seluruh pemangku kepentingan pemilu 2009 mengedepankan sporitifitas untuk mendorong terwujudnya pemilu 2009 di Aceh yang damai, adil dan bersih.

Mewaspadai Kekerasan

Transisi politik yang belum sepenuhnya berjalan mulus karena berbagai faktor seperti telah diurai sebelumnya, juga dapat menjadi sumber kerawanan bagi pihak pengelola radio, apalagi bagi jurnalis radio di lapangan. Kita bisa bercermin pada pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2006.

Beberapa kasus intimidasi, teror, dialami jurnalis radio ketika meliput pilkada 2006. Banyak juga calon pemilih yang dintimidasi agar memilih calon pasangan tertentu. Semua kejadian yang dialami dan disaksikan di lapangan itu tidak dilaporkan atau diudarakan karena faktor keselamatan diri jurnalis. Kekerasan yang dilakukan pihak manapun kepada jurnalis, dalam konteks ketika jurnalis menjalankan tugas profesionalnya, harus dilawan.

Mengantisipasi kemungkinan munculnya tindak kekerasan, sebaiknya inisiatif untuk mendirikan crisis center untuk mengadvokasi kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, perlu untuk segera diwujudkan di Aceh. Soalnya jurnalisme radio di Aceh tidak mungkin mampu mewartakan kabar-kabar perdamaian dalam pemilu 2009, jika mereka bekerja dalam situasi yang tidak damai!

** Tulisan ini dimuat di harian ANALISA, 4 April 2009

Oleh: buntomi | April 1, 2009

Menembus Fakta, Membangun Kepercayaan Publik

buku-menembus-fakta-blogDalam kurun waktu hampir bersamaan, khasanah jurnalisme di tanah air diperkaya kehadiran 2 buah buku yang sungguh sangat bernas dan perlu dibaca. Pertama, buku “Tuntutan Zaman Kebebasan Pers dan Ekspresi” karya Atmakusumah Astraatmadja, wartawan senior, yang sampai hari ini masih aktif menulis di berbagai media massa. Kedua, buku “Menembus Fakta, Otobiografi 30 Tahun Seorang Wartawan”, karya Panda Nababan, yang belakangan lebih dikenal sebagai politisi dari partai “wong cilik” alias PDI Perjuangan.

Jika buku Atmakusumah berisi himpunan catatan, tulisan dan makalah yang sebagian besar merupakan kesaksian dan pembelaannya terhadap kebebasan pers di tanah air, maka buku Panda Nababan, berisi kisah, pengalaman dan kiat menjadi wartawan investigasi. Tentu saja ini merupakan sumbangan penting bagi praktisi media di tanah air. Pertama, literatur tentang jurnalisme investigasi di negeri ini, umumnya didominasi karya-karya jurnalis atau penulis asing. Kedua, dalam jagad jurnalisme, tidak banyak wartawan yang menekuni laporan-laporan penyelidikan.

Pada tahun 2007 misalnya, Institut Studi Arus Informasi (ISAI), menerbitkan buku William C Gaines, yang kerap disebut “Bapak Jurnalisme Investigasi”. Beberapa kasus dan kiat yang dibahas dalam buku tersebut, mengambil referensi yang muncul di negara-negara barat. Tentu saja akan banyak problematika jika kiat-kiat tersebut dipraktekkan wartawan di negera kita. Persoalannya ada kultur masyarakat dan nilai-nilai hukum yang seringkali tidak “matching” dengan situasi di negara-negara barat.

Ambil contoh soal akses keterbukaan informasi publik. Di AS, wartawan dapat mengakses berbagai dokumen publik karena ada jaminan hukum. Sedangkan di negara kita, untuk memperoleh dokumen RAPBD saja wartawan harus punya hubungan istimewa dengan anggota dewan. Bahkan tak sedikit wartawan yang gagal mendapat dokumen tersebut. Dokumen RAPBD masih kerap diberlakukan sebagai “rahasia negara”.

Rasa Ingin Tahu

Soal minimnya wartawan yang menekuni laporan investigasi, tentu ada beragam faktornya. Tapi bagi Panda Nababan, setidaknya ada tiga yarat utama jika seseorang ingin menjadi wartawan investigatif. Pertama, rasa ingin tahu yang besar, keedua suka menghadapi tantangan, dan ketiga bisa berperan sebagai diplomat.

 Soal rasa ingin tahu menjadikannya sebagai orang yang menganut prinsip untuk terus-menerus belajar walau usia sudah berkepala enam lebih. Dari mana Panda Nababan menimba informasi dan pengetahuan untuk mengasah naluri jurnalistiknya? Salah satunya dengan rajin bergaul dengan berbagai kalangan. Mulai dari pejabat tinggi, artis sampai preman.

Ada prinsip menarik dari Panda Nababan. Pejabat yang tak lagi berkuasa, tidak diperlakukan seperti pepatah “habis manis sepah dibuang”. Baginya, narasumber pejabat yang sudah pensiun, tetap bernas sebagai narasumber karena mereka justru lebih bisa bersuara apa adanya atau lebih terus terang. Tidak jarang, Panda Nababan bahkan menjadi “perantara” informasi dari narasumbernya yang saling memberikan informasi berbeda.

Rasa ingin tahu dan prinsip belajar sepanjang hayat, memang prinsip yang paling elementer bagi wartawan. Bahkan tak perlu menjadi wartawan investigasi pun, watak curiosity harus mendarah-daging. Tanpa rasa ingin tahu, maka wartawan sekadar menjadi tukang catat dan lapor peristiwa. Karena itu, fakta media yang dihadirkan, tidak memperkaya atau memberikan makna bagi publik.

Suka Menghadapi Tantangan

 Nyali yang besar dibutuhkan bagi wartawan yang menekuni laporan investigasi. Panda Nababan seolah “ditakdirkan” untuk menjadi orang “tanpa kenal rasa takut”. Sejak duduk dibangku SMP dan SMA, ia kerap terlibat adu jotos, bahkan termasuk dengan gurunya karena tidak dapat menerima perlakuan sewenang-wenang yang diterima teman sekelasnya. Ketika bersekolah di SMA Nasrani Medan pada tahun 1959, ia juga pernah ditahan Komando Militer Kota Besar (KMKB) akibat terlibat perkelahian antar geng. Hukumannya ia dan kawan-kawannya dicemplungkan ke bak air bercampur oli!

Paska tragedi G 30 S/1965 ia pernah ditahan selama kurang lebih 1 tahun bersama orang-orang kiri dan mereka yang di-PKI-kan karena aktif terlibat dalam Gema (Gerakan Mahasiswa) Bung Karno di Universitas Bung Karno. Sudah tentu selain tanpa proses pengadilan, Panda Nababan juga banyak mengalami siksaan. Namun pengalaman dipenjara serta kehidupan yang keras semasa berskolah, menjadi modal berharga Panda Nababan ketika menjalani profesi jurnalistiknya sejak tahun tahun 1968.

Terutama ketika Panda Nababan bergabung dengan Sinar Harapan dan menjadi “tim khusus” yang digagas Aristides Katoppo. Tugas tim khususnya mirip Koppasus, yang bisa dimobilisasi ke mana dan kapan saja. Panda sendiri diberi tugas untuk meliput kasus-kasus di bidang hukum, kepolisian dan yang berkaitan dengan umat Islam dan politisi Islam. Banyak kasus besar yang berhasil diangkat Panda Nababan. Mulai kasus Losarang pada masa Pemilu 1971, praktek mafia di Tanjung Priok, Penyelndupan Mobil Mewah yang melibatkan Robby Tjahyadi, Kasus korupsi Budiaji, Kadolog Kalimantan Timur, kasus korupsi di Tubuh Polri, kasus pembajakan Pesawat Woyla dan sebagainya.

Salah satu ujian nyali dihadapi Panda Nababan ketika diinterogasi Mayor Jenderal Yoga Sugama, yang waktu itu menjabat sebagai Asisten Intelijen Hankam. Hal itu berkaitan dengan berita yang dibuat Panda tentang teror yang dialami pendukung NU di Indramayu pada pemilu 1971. Sebagaimana diketahui, pemilu 1971 merupakan fase awal konsolidasi kekuasaan rezim Orde Baru. Berbagai upaya dilakukan untuk memenangkan Golkar. Ketika diinterogasi Yoga Sugama, di atas meja tergeletak sepucuk pistol. Ketika Panda mau duduk, ia langsung dibentak dan disuruh tetap berdiri.

Panda diancam untuk tidak meneruskan pemberitaan kasus Indramayu, jika tidak menuruti, maka ia akan “dihabisin”. Namun interogasi tersebut tidak menciutkan nyali Panda Nababan, justru menjadi kebanggaan profesi. Ibarat tentara yang mendapat brevet atau wing!

Nyali yang kuat juga dapat menjadi sumber amunisi bagi lahirnya kreativitas. Ini misalnya pernah dipraktekkan ketika menulis kasus pembajakan pesawat Woyla. Semula Panda mendapat informasi dari Max Karundeng soal pembajakan pesawat. Max sendiri mendapatkan informasi dari Steve Rompis, wartawan olah raga. Semula Panda tak terlalu menanggapi informasi tersebut. Namun setelah berhasil diyakinkan rekan-rekannya bahwa informasi tersebut tergolong A-1, maka Panda kemudian menghubungi beberapa wartawan Sinar Harapan untuk mencari informasi tersebut. Ia misalnya mengubungi rekannya yang ngepos di Istana Negara, tapi hasilnya nihil. Upaya mencari informasi lewat wartawan yang ngepos di Hankam dan Mabes Polri, tapi juga nol hasilnya.

Rezim Orde Baru waktu itu memang bersikap tertutup. Berita pembajakan pesawat rupanya di-black out. Panda gagal mendapat informasi awal. Sementara jam terus berputar. Ketika waktu mendekati deadline pukul 11.25, karena pukul 12.00 Sinar Harapan sudah naik cetak, Panda Nababan tiba-tiba mendapat akal cemerlang.

Pengalaman membongkar manipulasi di Bandara Halim Perdanakusuma, membuatnya mudah memperoleh nomer telpon menara pengatur lalus linta perhubungan udara, Jakarta Tower. Ia lalu menghubungi petugas menara pengawas di Bandara Halim Perdanakusuma, dan mengaku sebagai Kolonel Sofyan dari Satgas Intel Kopkamtib. Sebuah tindakan yang tergolong berani dan nekad! Tapi dari situlah, hanya dalam waktu kurang lebih 15 menit, informasi soal pembajakan pesawat Woyla mengalir lancar, dan sore harinya Sinar Harapan memuatnya sebagai headline! Selesai dimuat, takut ditelpon Puspen ABRI dan Kopkamtib, pemimpin redaksi dan redaktur halaman diminta meninggalkan kantor. Yang tinggal hanya tukang sapu dan penjaga kantor!

Peran Diplomasi

Namun menurut Panda Nababan, rasa ingin tahu dan nyali saja belum cukup. Dibutuhkan juga kemampuan untuk berperan layaknya diplomat. Seorang diplomat harus luwes dan selalu bisa menempatkan diri di lapisan masyarakat mana pun. Wartawan investigasi juga setali tiga uang. Wartawan harus mampu membangun lobi yang kuat dan luas. Untuk itu dibutuhkan modal berupa integritas pribadi. Tanpa ada integritas, kepercayaan tidak akan terbangun dari pihak lain.

Dalam rangka membangun kepercayaan, Panda juga sebenarnya menerapkan metode empati. Sebelum melakukan wawancara, ia terlebih dahulu mengenali karakteristik narasumbernya. Misalnya apa yang menjadi kesukaannya, bahkan tak jarang mencoba menempatkan posisi dirinya seperti posisi narasumber. Dari situ, ia berhasil meraih kepercayaan narasumber. Dan jika kepercayaan sudah diperoleh, maka informasi apa pun akan keluar dari narasumber.

Melawan Kekuasaan Yang Merugikan Rakyat

Jurnalisme pada hakikatnya hanya media. Ia bisa digunakan untuk kepentingan apa saja. Bisa untuk menyebarkan mistikisme, bisa juga untuk propaganda perang. Tapi di tangan wartawan idealis, jurnalisme dapat menjadi alat untuk melawan kekuasaan yang zalim dan korup.

Barangkali di sinilah arti penting kehadiran Buku “Jurnalisme Investigasi Panda Nababan, Menembus Fakta” tersebut. Apa yang dituturkan dalam bukunya, diharapkan dapat menjadi sumber pembelajaran wartawan dan masyarakat, bahwa di tengah rezim yang paling menindas sekalipun, masih tetap dipelihara sebuah harapan. Sebuah harapan akan lahirnya suara-suara kebebasan yang muncul dari nyali dan rasa ingin tahu seorang wartawan yang bernama Panda Nababan.

Sejak tahun 1999, Panda Nababan memang tak aktif lagi sebagai wartawan. Ia melakukan lompatan dengan menjadi politisi di DPR RI dari PDI Perjuangan. Pengalamannya selama puluhan tahun menekuni laporan penyelidikan, mudah-mudahan akan menjadi sumber kekuataannya dalam mengendus praktek-praktek abusse of power yang muncul dari pengelola pemerintahan di negeri ini. Karena itu masyarakat saat ini tengah menunggu “otobiografinya sebagai wakil rakyat”, yang mudah-mudahan tak kalah bernas dari karya-karya jurnalistik investigasinya.

  • ** Tulisan ini dimuat di harian , 16 Maret 2009

Tulisan Sebelumnya »

Kategori